Kapal Pukat Mayang Berlabuh di Padang Melang Anambas, Diduga Melanggar SKB Nelayan

Kapal Pukat Mayang Berlabuh di Padang Melang
Kapal Pukat Mayang Berlabuh di Padang Melang Anambas, Diduga Melanggar SKB Nelayan

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Belasan Kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Cantrang dan sejenisnya terlihat sedang berlabuh jangkar di sekitar perairan pantai Padang Melang Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (08/10/2021). Keberadaan kapal pukat yang terlihat ramai hingga berjumlah sekitar 17 buah seketika itu menjadi pertanyaan para nelayan tradisional yang biasa mencari ikan dan melintasi perairan pantai Padang Melang.

Sementara itu, para kapal pukat yang sedang labuh jangkar tersebut juga dinilai telah melanggar kesepakatan bersama dengan ketentuan kearifan lokal masyarakat nelayan kabupaten kepulauan Anambas yang telah ditanda tangani oleh instansi vertikal dan pemerintah daerah kepulauan Anambas serta tokoh masyarakat.

Dedi Syaputra Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas, menilai keberadaan kapal pukat yang labuh jangkar di perairan Padang Melang perlu di pantau.

Harris Nagoya

“Dari hasil kesepakatan bersama yang pernah kita diskusikan pasca aksi demo para nelayan beberapa waktu lalu, yang ditanda tangani dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara pihak Pemda Anambas dan para Nelayan Lokal serta disaksikan oleh Forkopimda Anambas, Kapal Pukat tidak diperbolehkan untuk beroprasi di sekitar perairan Anambas, dan jika ada keadaan darurat seperti adanya ABK yang sakit atau meninggal dunia serta adanya kebutuhan persediaan ransum, atau harus berlabuh jangkar untuk berteduh karena disebabkan angin kencang yang extrim, mereka hanya di perbolehkan untuk berlabuh di sekitar pelabuhan Antang yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” sebut Dedi.

BACA JUGA Nelayan Anambas Kembali Geram Terhadap Kapal Cantrang, Inilah Dilakukan DP3 dan HNSI

Dedi melanjutkan dirinya juga pernah mendengar tentang adanya usulan dari pihak Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Anambas tentang usulan labuh jangkar di sekitar perairan Desa Kiabu dan Kuala Maras, namun belum mengetahui perkembanganya.

“Saya ada dengar tentang penambahan area labuh jangkar di seputar Desa Kiabu dan Kuala Maras, namun itu tidak di sekitar pantai Padang Melang atau Desa Batu Berapit,” tutupnya.

Sementara itu Kadarisman Kepala Cabang (Kacab) Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perikanan Provinsi Kepri di Tarempa saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan surat usulan titik labuh Kapal Pukat Mayang di Anambas melalui Dirjen Tangkap KKP Republik Indonesia.

“Pernah ada masuk surat usulan dari dinas Perikanan Anambas yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepri pada masa kepemimpinan Bapak Edy Sofyan, dan suratnya sudah di teruskan ke KKP dan di tembuskan kepada Dinas Perikanan Kabupaten, yang selanjutnya diteruskan oleh Bapak Agus Soekarno selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kadis DKP Provinsi yang mana untuk menindaklanjuti permohonan perubahan SIPPN, karena sifatnya seluruh daerah di Kepri bukan Anambas saja, jadi usulan dari Anambas adalah Pelabuhan Antang, Kuala Maras dan Kiabu, sedangkan yang tercantum dalam SIPPN adalah pelabuhan Antang, untuk usulan yang baru adalah Kuala Maras dan Kiabu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ucapnya kepada Awak Media, Sabtu (9/10/2021).

HNSI Kepulauan Anambas meminta kepada pemerintah terkait agar kejadian serupa tidak lagi kembali terjadi, mengingat penetapan titik labuh resmi berada di Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.(*)

Kiriman: Rama

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025