Pengaruh Alkohol, Pelaku Coret Diciduk Polisi, Berharap Pemkot Batam Pasang CCTv

Dua dari enam pelaku aksi mencorat-coret pada dinding terowongan Sei Panas Kota Batam berhasil diamankan oleh warga. (Foto : Ist)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap pelaku coret dinding di terowongan Sei Panas pada Sabtu 31 Oktober 2021 lalu.

Bahkan, dalam waktu seminggu para pelaku telah mengotori tembok di terowongan tersebut.

“Pada saat kejadian pelaku tertangkap tangan oleh saksi Hendrawan dan membawanya ke Polsek Lubuk Baja,” terang Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Senin (8/11/2021).

Harris Nagoya

Budi membeberkan kronologi kejadian, padaSabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB, Hendrawan bersama rekan-rekannya di kantor baru selesai melaksanakan pembubaran panitia jelajah Sumbar HUT BP Batam di Hotel Sahid Batam Centre.

Selanjutnya Hendrawan bersama rekannya dari Kantor BP Batam pergi untuk mencari tempat makan di bilangan Nagoya Kota Batam.

“Dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat, saat melintasi terowongan Pelita, melihat ada tiga sepeda motor berhenti di pinggir jalan terowongan, mendapati enam orang dewasa di terowongan sei panas, sedang mencorat-coret pada dinding terowongan,” paparnya.

Tidak hanya itu saja karena penasaran, kata Budi, Hendrawan selanjutnya meminta rekannya untuk putar arah menghampiri para pelaku yang sedang melakukan aksi coret-coret tersebut di seberang jalan terowongan.

“Mereka pun memutar arah mobil di depan SPBU Pelita, sedang rekanan lain yang berada di mobil lainnya dari belakang ikut memutar arah,” ungkap Budi.

Masih kata Budi, saat saksi tiba di terowongan tersebut, empat orang langsung melarikan diri, namun masih ada dua orang pelaku yang sedang melakukan aksi coretnya.

“Saksi selanjutnya menemui pelaku yang bernama Rizky Antariksa sedang mencoret dinding dengan menggunakan cat pilox warna hitam, sedang membuat tulisan “Jokowi is”, “Hentikan bisnis PCR@”, “fuck police” dan “mural shuck”. Sedangkan pelaku lainnya yang bernama M. Mufty Ash Shiddieqy sedang berdiri di samping Rizky,” ujar Budi.

Saat ditegur oleh saksi, kata Budi para pelaku diam saja, dan berusaha untuk melarikan diri dengan naik sepeda motor.

“Namun naas kedua pelaku jatuh dari sepeda motornya yang dikendarai, dan berhasil diamankan oleh saksi, dan selanjutnya diserahkan kepada Polsek Lubuk Baja,” tandasnya.

Kapolsek berharap agar Pemko Batam dapat memasang CCTv di terowongan tersebut agar mempermudah penyelidikan jika ada terjadi tindak kejahatan.

“Meskipun tim patroli dari Polsek Lubuk Baja sering melakukan patroli di wilayah tersebut, namun tidak 24 jam selalu berada di tempat tersebut, untuk menjaga terowongan,” pungkasnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam nomor 16 tahun 2007, tentang ketertiban umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 25 juta.

Taufik

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025