Home Batam Gabungan Ormas, LSM dan OKP Desak Gubernur Kepri Cabut IUPJL-PSWA di Pulau...

Gabungan Ormas, LSM dan OKP Desak Gubernur Kepri Cabut IUPJL-PSWA di Pulau Rempang

Gabungan Ormas, LSM dan OKP Se-Kepri Desak Gubernur Cabut IUPJL-PSWA di Pulau Rempang. (Photo: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Mahasiswa, OKP, dan LSM se-Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap bersama terkait Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA).

Pernyataan itu disampaikan langsung Koordinator Pernyataan Sikap Bersama, Andi S Mukhtar. Ia mengatakan, bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.

“Artinya, hutan harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang, maupun yang akan datang,” kata Andi didampingi Kadarisman di Legenda, Batam Center, Senin (29/11/2021).

WhasApp

Andi menjelaskan peranan hutan yang sangat strategis terhadap peradaban dan kehidupan manusia, namun kondisi ini sudah sangat terbalik dengan keadaan hutan di sekitar kawasan Pulau Rempang, Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Kota Batam.

“Beberapa yang mendapat izin pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam (IUPJL-PSWA) diduga telah sewenang wenang melakukan perusakan dan pengundulan hutan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan pantauan langsung ke lokasi kawasan Pulau Rempang, Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Kota Batam, kondisi hutan sebelumnya masih terjaga terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambahan hutan.

“Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA), hal ini berdasarkan surat keputusan atas nama Gubernur Kepulauan Riau,” sebut Andi.

Melihat kondisi hutan yang semakin parah tersebut, Andi menuturkan, pihaknya dalam hal ini dari Lingkar Madani Batam dan gabungan LSM, OKP dan Ormas se-Kepri menyampaikan keprihatinan dan kepedulian terhadap hilangnya hutan di sendi-sendi kehidupan di Batam.

“Bentuk kepedulian dan keprihatinan kami ini, kemudian bersama-sama melakukan pernyataan sikap antara lain yakni mendesak kepada Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan Gubernur Kepri tentang IUPJL-PSWA kawasan Pulau Rempang, Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Kota Batam, oleh PT Villa Pantai Mutiara,” tutur Andi.

Ditegaskan Andi, sebanyak delapan pernyataan sikap yang disampaikan ini antara lain sebagai berikut;

Pertama, mendesak kepada Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) kawasan pulau Rempang, Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Kota Batam oleh PT Villa Pantai Mutiara.

Kedua, diduga dalam penertiban keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) kawasan pulau Rempang, Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Kota Batam oleh PT Villa Pantai Mutiara tidak melengkapi persyaratan izin yang amanatkan.

Ketiga, diduga PT Villa Pantai Mutiara telah melakukan pengrusakan dan pengundulan hutan produksi kawasan pulau Rempang, Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Kota Batam.

Keempat, mendesak kepada Gubernur Kepri dan dinas terkait agar menyampaikan ke publik secara terbuka bukti dokumen persyaratan perizinan oleh PT Villa Pantai Mutiara.

Kelima, mendesak kepada DPRD Provinsi Kepri sesuai dengan kewenangan pengawasan agar memanggil Gubernur dan dinas terkait, untuk mengevaluasi secara keseluruhan izin-izin yang dikeluarkan khususnya izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA)

Keenam, mendesak pihak kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian kehutanan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengrusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA)

Ketujuh, meminta kepada pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan agar memeriksa pejabat terkait yang telah mengeluarkan izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) dan,

Kedelapan, apabila pernyataan sikap ini, tidak diindahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau dan pihak terkait maka kami dari LSM, OKP dan Ormas se Kepulauan Riau akan melakukan demonstrasi dan upaya- upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut. Demikian pernyataan sikap bersama kami sampaikan. (r/taufik)

HPN 2026 Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O