Home Berita Utama Satgas Covid Kepri Larang Pesta Sambut Pergantian Tahun

Satgas Covid Kepri Larang Pesta Sambut Pergantian Tahun

Ilustrasi perayaan sambut tahun baru. (Photo: Istimewa/net)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang masyarakat menggelar pesta menyambut pergantian Tahun Baru 2022.

Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang demi mencegah penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan larangan ini sejalan dengan PPKM Level 3 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat selama libur Natal dan tahun baru.

Selain itu, pembatasan kegiatan masyarakat ini dikatakan Tjetjep juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron atau B.1.1.529 yang saat ini sudah masuk di Singapura.

“Ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Tjetjep dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Kepri, Kamis (2/12/2021).

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri ini merinci sejumlah kegiatan yang diperbolehkan selama penerapan PPKM Level 3. Di antaranya aktivitas keagamaan di rumah ibadah.

“Diperbolehkan namun tetap dibatasi. Sama seperti PPKM Level 3 sebelumnya, hanya dibenarkan 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,” terangnya.

Disamping itu Tjetjep menegaskan selama PPKM Level 3 nanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti. Pihaknya juga mengimbau seluruh pengusaha untuk tidak mengizinkan karyawannya cuti.

Sementara untuk perjalanan laut ke luar daerah atau antarpulau kemungkinan akan diperketat, seperti pemberlakuan tes usap dengan metode PCR untuk warga yang baru disuntik vaksin dosis pertama.

Kemudian, ia melanjutkan, bagi warga yang sudah dua kali disuntik vaksin, diwajibkan tes usap dengan metode antigen. “Regulasinya masih dirancang, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah,” sambungnya.

Tjetjep mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Masker medis harus selalu digunakan secara benar sebagai upaya menangkal Covid-19 dan varian lainnya masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan hidung.

Berdasarkan data per 30 November 2021, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kepri sebanyak 10 orang. Jumlah ini tersebar di Batam 7 orang, Tanjungpinang 2 orang, dan Karimun 1 orang. (*)

WhasApp

Google News WartaKepri