WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi wilayah hukum Nongsa. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian.
Ia mengatakan, kejadian ini berdasarkan Laporan (LP) dari pihak korban yakni orangtuanya, selanjutnya unit reskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencabulan.
” Aksi persetubuhan dilakukan oleh tiga pelaku secara bergantian,”kata Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, dalam Konferensi Pers di Mapolsek Nongsa, pada Jum’at (3/12/2021) siang.
Lebih lanjut disampaikan Yudi, untuk kronologi kejadian, pada saat itu pelaku atau tersangka pertama mengatakan kepada tersangka kedua bahwa dirinya telah bersetubuh dengan korban, dan saat itu juga tersangka kedua juga mengakui bahwa pernah juga melakukan persetubuhan dengan korban.
“Pelaku nekat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur, bahkan pengakuannya, korban digilir oleh pelaku lainnya,”jelas Yudi.
Ia menyebutkan pelaku saling mengakuinya hubungan antar kedua tersangka dengan korban, saat itu juga kedua tersangka sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama.
“Disana, kedua tersangka mengajak korban bertemu di pasar Kabil untuk melakukan persetubuhan tersebut,”ungkap Kapolsek Yudi Arvian.
Lebih lanjut dikatakan Yudi, setelah bertemu tersangka pertama, lalu korban dibawa ke lapangan Kavling Lama, pelaku pertama mengirim pesan kepada pelaku kedua untuk memberitahu bahwa korban sudah berada di TKP.
“Para pelaku ini saling memberikan informasi terkait keberadaan korban apakah sudah ada di TKP atau belum. Nah disana jika korban sudah berada langsung melancarkan aksi mereka,”kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat itu, pelaku kedua berada di TKP, lalu pelaku pertama membujuk korban agar mau bersetubuh dengan pelaku di semak-semak.
“Saat menunggu bujuk rayu tersebut, pelaku lain menunggu diatas sepeda motor. Namun saat pelaku pertama sedang menyetubuhi korban, tiba-tiba tersangka kedua langsung mendatangi pelaku pertama dan pelaku kedua langsung jongkok disamping kiri korban, agar minta untuk melakukan persetubuhan,”ungkapnya.
Tidak sampai disana, lanjut Kapolsek menceritakan, setelah para pelaku selesai menyetubuhi korban, kembali meminta korban untuk juga melakukan persetubuhan dengannya.
“Jadi, tidak hanya itu setelah pelaku pertama selesai menyetubuhi korban, pelaku kedua kembali meminta korban untuk juga melakukan persetubuhan,”ujar Yudi.
Atas kejadian pencabulan tersebut, terdapat barang bukti diamankan berupa jaket milik pelaku yang mana digunakan untuk alas pada saat melakukan persetubuhan, serta mengamankan pakaian korban.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UURI nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar. (*)
Pengirim:Taufik Chaniago


























