WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tanjungpinang menangkap pelaku asusila inisial DE alias F.
Pria usia 33 tahun itu ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Abdul Rahman, Tanjungpinang Kota, pada Kamis malam, 2 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan F ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari keluarga korban.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Tanjungpinang,” kata Awal dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).
F dijelaskan telah melakukan pencabulan terhadap anak pelapor di sebuah rumah kosong di Tanjungpinang pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelapor mengetahuinya dari saudaranya bahwa anaknya telah dicabuli oleh terlapor,” terangnya.
Pelaku kata Awal, melancarkan aksinya dengan cara meraba dan menghisap kemaluan korban, serta menggesekkan kemaluannya ke anus korban.
“Korban juga disuruh untuk menghisap kemaluan terlapor,” kata dia.
Pelaku usai ditangkap dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Dia (pelaku) langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (r/taufik)