Kasus Mafia Tanah di Bintan, Polisi Tetapkan Oknum Lurah Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko. (Photo: Batam Pos)

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Polres Bintan kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Sd oknum Lurah Tanjung Permai, dan RA oknum Notaris.

“Oknum Lurah Tanjung Permai dan oknum Notaris kemarin baru saja ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Dwi menjelaskan oknum lurah tersebut telah memalsukan surat tanah dan menandatangani sempadan, sedangkan oknum Notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemilik lahan seluas 5.081 meter persegi itu.

Harris Nagoya

Hasil pemeriksaan polisi terungkap oknum lurah ini menerima uang dari perbuatannya itu. “Diduga oknum lurah menerima uang sekitar Rp50 juta, dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan membongkar mafia tanah di sejumlah wilayah di Bintan, termasuk di Tanjung Permai, Lobam. Tiga orang tersangka telah ditahan di antaranya Cg, Hp dan Rp.

Kasusnya berawal ketika tersangka Hp diminta bantuan untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 Ha. Namun dalam perjalanannya ternyata lahan yang disampaikan kepada korban hanya 1,9 Ha dan dijual dengan harga Rp2 miliar.

Sementara, sisa lahannya dibuatkan oleh para tersangka dengan surat palsu dan dijual kembali dengan harga Rp4,5 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan. (agus)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025