WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Laporan Gunandi warga Kabupaten Tanjung Balai Karimun di Polda Kepri, telah masuk tahap pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Sebelumnya Gunandi melaporkan Rudy Haryanto yang juga merupakan warga Karimun, Provinsi Kepri, karena merasa dirugikan terkait dugaan pemalsuan surat.
Penasehat hukum Gunandi dari kantor hukum Musrin & Rekan, Musrin, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi atas laporan kliennya.
“Ya benar. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi pada 22 dan 24 Desember 2021 tahun lalu,” ungkap Musrin, Jumat (6/1/2022).
Adapun pihak-pihak saksi yang diperiksa di Subdit Ditreskrimum Polda Kepri, kata Musrin, di antaranya Camat Karimun dan Lurah Sungai Pasir.
“Ada sekitar empat saksi yang sudah diperiksa. Di antaranya Camat Karimun dan Lurah Sungai Pasir,” katanya.
Kabarnya, Minggu depan, pihak penyidik akan kembali memeriksa terlapor Rudy Haryanto dan beberapa saksi lainnya seperti Camat Meral dan Lurah Sungai Raya.
“Ya benar. Minggu depan mereka (Rudy Haryanto, Camat Meral, dan Lurah Sungai Raya) akan diperiksa,” jelas Musrin.
Dengan proses laporan kliennya tersebut, Musrin percaya pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan cepat.
“Kita yakin dan berharap, pihak kepolisian bisa membuka kasus ini dengan terang benderang. Dan kita kawal terus proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata Musrin.
Namun hingga kini, pihak Polda Kepri masih terus melakukan proses terkait pemeriksaan terlapor dan beberapa saksi terkait laporan dengan nomor: LP-B/135/XI/2021/SPKT-Kepri, pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021.
Dalam berita sebelumnya, laporan Gunandi ke Polda Kepri bermula saat dirinya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun oleh Rudy Haryanto yang mengklaim pemilik tanah di atas tanah milik Gunandi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Rudy Haryanto mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2 dengan dasar kepemilikan Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada tahun 1996. Padahal, di atas tanah yang diklaim Rudy Haryanto telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Balai Karimun atas nama Gunandi, pada 2016 dan 2018.
Gunandi digugat oleh Rudy Haryanto di PN Tanjung Balai Karimun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Dan proses sidang tersebut telah berlangsung hingga agenda pembuktian penggugat.
Rudy Haryanto dalam mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2, mengaku membeli tanah tersebut kepada A Jenin dan teregister di pemerintahan setempat di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Sementara sebelumnya, Musrin penasehat Gunandi dan tergugat lainnya membantah dan membeberkan, bahwa Surat keterangan tanah nomor 701/593/1996, per tanggal 21 September 1996 tidak pernah ada dan tidak benar teregister di Kecamatan Karimun atas nama A Jenin.
“Faktanya surat keterangan tanah nomor: 701/593/1996 tercatat pada tanggal 09 Juli 1996 dan Teregister di Kecamatan Karimun atas nama Ledina Lingga, dan bukan atas nama A Jenin. Informasi ini berdasarkan surat resmi Kecamatan Karimun bernomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 yah dikeluarkan oleh Camat,” jelasnya. (r/taufik)

























