Home Berita Utama Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pemalsuan Surat BP Batam, Begini Modusnya

Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pemalsuan Surat BP Batam, Begini Modusnya

Pemalsuan Surat BP Batam
Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pemalsuan Surat BP Batam, Begini Modusnya
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pelaku Pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik dengan berinisial MR.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH., didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si., dan PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKP Benhur Gultom SE., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/24/II/2021/Spkt- Kepri Tanggal 8 Februari 2021, dengan tempat kejadian Perkara di Kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh, Kota Batam serta dilokasi lainnya di Kota Batam.

“Kronologis Kejadian adalah Pada hari senin tanggal 8 Februari 2021 sekira jam 12.35 wib, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam,” ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Disampaikan Imran, selanjutnya tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban Inisial J.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada jam 14. 00 Wib hingga pukul 17.00 Wib tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Pelaku berinisial MR, adapun Modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL,”jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yang disita dari Saksi berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 berupa satu unit Handphone.

Sementara itu, kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si. mengatakan hasil penyidikan yang kami lakukan beberapa hari ini, untuk sementara kami temukan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR, tersangka mefotocopy kemudian mengedit surat-surat tersebut dirumahnya kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya.

“Jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” Jelas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si.

Lanjut dia, untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk, keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per Kavlingnya mencapai Rp 43.000.000.

Hebatnya lagi, sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan,”terang Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan 263 Kuhp Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 Kuhp Dan Atau Pasal 335 Kuhp, Dan Atau Pasal 266 Kuhp Dengan Ancamana Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun”. Tutur Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.(*/r)

Kiriman Taufik Chaniago

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp