Kapolresta Barelang Gelar Pertemuan Bahas Penolakan Pembangunan Gereja di Galang

Kapolresta Barelang Gelar Pertemuan Bahas Penolakan Pembangunan Gereja di Galang. (Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menggelar pertemuan dengan instansi terkait dalam rangka pembahasan permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai di Kampung Ulu Buton, Rempang Cate, Galang, di aula lantai 3 Mapolresta Barelang, Selasa (18/1/2022).

Kombes Nugroho mengatakan dalam rukun beragama diajari untuk saling menghormati sesama umat beragama. “Harapan kami permasalahan kecil ini tidak melebar maka dari itu kami mengundang instansi terkait untuk mencari solusi dari permasalahan ini,” kata Nugroho dalam pertemuan.

Ia pun mengharapkan semua pihak tidak mengedepankan ego, dan hasil yang telah disepakati dari musyawarah ini dihargai dan diterima bersama. Pada dasarnya pendirian tempat ibadah memiliki syarat yang sudah diatur dalam SK 3 Menteri yaitu dukungan dari tokoh masyarakat, mendapat rekom dari Kemenag, dan mendapat rekom dari FKUB.

WhasApp

“Sebagai saran dari saya jika pembangunan Gereja tersebut belum melengkapi administrasi yang ada, sebaiknya pihak Gereja jangan melakukan kegiatan karena masih status quo, namun bangunan tidak perlu dibongkar,” katanya.

Nugroho pada kesempatan itu mengimbau masrayakat sekitar Kecamatan Galang dan LSM Lang Laut agar dapat menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragama.

Dandim 0316/Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan menambahkan, dalam hal ini pemerintah hadir atas inisiasi Kapolresta Barelang dalam rangka mencari solusi dari permasalahan penolakan pembangunan pos pelayanan doa.

Pemerintah kata dia melindungi seluruh masyarakat dalam kebebasan beribadah, dan memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing.

“TNI-Polri sangat menginginkan agar situasi Kota Batam kondusif, maka diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin,” kata Dandim.

Kakan Kemenag Batam Zulkarnain menyampikan permasalahan ini telah sampai kepada Menteri Agama. Dirinya bahkan telah dipanggil oleh Menteri Agama terkait permasalahan ini.

Beberapa waktu lalu permasalahan ini sempat viral blow up di media sosial dimana konten tersebut memiliki bahasa yang bersifat provokasi dengan bahasa LSM Lang Laut membongkar rumah ibadah.

Jika umat Gereja belum dapat memenuhi syarat untuk pembangunan Gereja tersebut, maka pemerintah menyediakan tempat ibadah untuk digunakan umat tersebut.

“Diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan dapat menerima kesepakatan yang telah ada,” ucapnya.

Camat Galang menyampaikan melihat situasi yang ada di lokasi rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai memang sangat kecil, namun diharapkan pihak majelis Gereja dapat memahami aturan-aturan yang ada untuk menjaga kondusifitas Kota Batam.

Kepala Kesbangpol Batam mengatakan persoalan ini sangat fundamental karena hal beragama ialah hak dasar bagi setiap orang, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan hari ini juga agar tidak semakin melebar dan mengganggu kondusifitas Kota Batam.

Ketua FKUB Kota Batam mengatakan permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dan diadakan pertemuan dan hingga saat ini belum selesai juga. Semua agama mengajarkan saling menyayangi dan mengasihi sesama umat beragama.

“Jangan sampai dari permasalahan ini ada pihak-pihak yang menggiring ke ranah politik,” katanya.

Ketua Lang Laut Batam menyampaikan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari Ketua LPM Galang agar masyarakat paham bahwa penolakan pembangunan Gereja bukanlah kemauannya.

“Melainkan kemauan masyarakat Galang, telah berulang kali diadakan pertemuan membahas permasalahan ini namun tidak ada hasil,” kata dia.

Masyarakat Galang sangat memahami kerukunan umat beragama. Di Galang ada Gereja Katolik, ada tempat ibadah Konghucu, dan itu tidak pernah diusik sama sekali karena memang sudah sesuai aturan yang ada.

Pendeta HKBP Res Sei Langkai mengatakan Persekutuan Gereja di Galang dibentuk di bulan Mei 2021 saat tingkat konfirmasi Covid-19 di Kota Batam meningkat.

Sebelumnya ibadah dilakukan dirumah Manullang dimana lokasi rumah tersebut sangat sempit dan tidak layak digunakan, terutama saat pandemi Covid-19. Jemaat katanya hanya memohon waktu ibadah 2 jam dalam satu minggu.

“Untuk itu kami siap untuk dipindahkan atau diarahkan jika pemerintah memberi solusi fasilitas kepada kami, karena yang terpenting bagi kami hanya bisa beribadah,” ucapnya.

Dari pertemuan Kapolresta Barelang dengan instansi terkait dalam rangka pembahasan permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai ini didapati hasil yakni tidak akan ada pembongkaran terhadap Rumah Doa/Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai, Rumah Doa/Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai untuk sementara waktu tidak digunakan dulu karena masih status quo.

Kemudian sementara waktu jemaat Rumah Doa/Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai akan beribadah di rumah Manullang, koordinator Rumah Doa/Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai akan mengupayakan mencari lokasi baru dan mengurus segala perizinan untuk lokasi baru tersebut sehingga dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara selama 2 tahun.

“Masyarakat Galang dan LSM Lang Laut agar menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragama,” pungkas Kapolresta Barelang mengakhiri.

Pertemuan turut dihadiri juga oleh Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, Kapolsek Galang Akp Sulam, Danramil Galang Kapten Janawar, Camat Galang Ute Rambe, Kasatpol PP Kota Batam Reza Khadafi, Kasi Ops Satpol PP Kota Batam Anto, Riama Manurung, Ketua FKUB Kota Batam Chabullah Wisono, FKUB Kota Batam Shabirun Husnum, Kasi Trantib Rempang Khalid.

Selain itu, hadir juga Ketua RT 003 Rempang Cate Gunawan, pendiri LSM Lang Laut Suherman, LPM Galang Najaruddin, Perpat Galang Dedi, Pengurus IKRAL Galang Sofyan, LAM Batam Bakri, Pdt. Pakkat Sitinjak, Pdt HKBP Res Sei Langkai S. Sianipar, jemaat Pos Pelayanan HKBP Barelang St. B. Sitompul, dan Koordinator Pos Pelayanan HKBP Barelang. (ril)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025