JAKARTA – Sebanyak 305 anggota DPR RI menyetujui dan sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU IKN . Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022. Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
“Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.
Usai pemaparan laporan pansus, Puan meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU.
“Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan mengetuk palu sebanyak satu kali tanda RUU IKN sah menjadi UU.
Diberitakan sebelumnya, Pansus IKN bersama pemerintah menyepakati RUU IKN dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU.
Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia.
Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.
“Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?” kata Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat kerja.
Sidang Dihadiri 305 orang DPR RI
Proses sidang sendiri menurut Puan membuka rapat menyampaikan catatan dari kesekretariatan jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 77 orang fisik 190 virtual dan beberapa orang izin sehingga jumlahnya 305 orang.
“Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-13, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjut Puan.
Diketahui, ada dua agenda dalam rapat paripurna ini yakni pengesahan RUU Ibu Kota Negara yang disahkan menjadi undang-undang, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan jadi inisiatif DPR.
“Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Puan.
Puan mengatakan dua agenda dalam rapat paripurna tersebut sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 13 Januari 2022.
Isi Draf UU IKN Jadi UU
Dikutip dari Kompas.com menerima draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU. Salah satu yang diatur dalam draf tersebut ialah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.
Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
“Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.
Kemudian, Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara. Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
“Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Tak Hanya Ruang Kerja, tetapi… Kemudian, mengacu Pasal 12, Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus diberi kewenangan khusus berdasarkan UU IKN.
Kewenangan khusus itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Selanjutnya, pada Pasal 13 dikatakan, IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu. “IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD,” demikian Pasal 13 Ayat (1) UU IKN.
Sumber : Detik dan kompas.com