
WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Ada-ada saja kelakuan pria di Bintan, Kepulauan Riau ini. Alih-alih ingin menikah kembali, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
HAR (24) yang baru saja membangun rumah tangga bersama wanita pujaannya, DSS (23) pada bulan Mei 2021 lalu, akhirnya ingin menambah istri lagi.
“HAR sendiri yang kesehariannya bekerja sebagai sales didakwa telah melanggar pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Karena menikah diam-diam sementara pelaku sendiri masih memiliki pasangan yang sah,” terang Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono Rabu (16/2/2022).
Suharjono membeberkan kronologis kejadian berawal ketika istri sah pelaku DSS (23) melaporkan suami sahnya, telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya.
“Dengan bukti buku nikah yang dibawanya saat melaporkan suami sahnya tersebut,” kata Suharjono.
Suharjono menambahkan, tidak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku HAR, karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan dari istri sahnya, pada Sabtu (12/02/2022).
“Berdasarkan laporan tersebut personil unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal, IPTU M. Fajri Firmansyah langsung meluncur ke lokasi pernikahan, yang terletak di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban, Bintan Utara,” paparnya.
Dengan perundingan yang alot dan diberikankan penjelasan kepada pelaku dan (NP) istri kedua yang hendak dinikahinya, beserta keluarga, kata Suharjono, HAR harus segera dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.
“Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya berupa dua buah buku nikah atas nama pelaku beserta (NP) yang merupakan istri barunya, sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pelaku, serta sepucuk surat undangan pernikahan antara pelaku dengan NP,” tandasnya.
(Agus Ginting)






























