WARTAKEPRI.co.id, KAMPAR – Mahasiswa Kampar yang tergabung dalam Konfederasi Organisasi Mahasiswa Kampar (Komak) berencana akan melakukan aksi demonstrasi kembali di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau pada hari ini, Kamis (19/2/2022).
Koordinator Komak, M. Alif Fadillah mengatakan, aksi akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB di depan kantor Kejati Riau. “Pukul 13.00 WIB di depan kantor Kejati Riau,” ucap Alif melalui pesan singkat, Rabu (18/2/2022) kemarin.
Alif mengatakan, Komak tetap terus mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Sekretaris Daerah Yusri yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi pembangunan RSUD, Pembangunan Taman Kota, Pembangunam Jalan Teluk Jering, dan Keterlibatan Sekretaris Daerah Yusri yang diduga bermain anggaran pada tahun 2020-2021 di Dinas Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol), trlihat ada kejanggalan anggaran swakelola yang sangat fantasis dibandingkan dari daerah-daerah yang mempunyai anggaran besar seperi DKI Jakarta, Aceh.
Bahkan, kata dia, anggaran Kesbangpol Provinsi Riau lebih kecil dari pasa anggaran yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Kabupaten Kampar yang tidak jelas peruntukannya. “Wajar saja kita menduga ada permainan anggaran untuk kepentingan pribadi yang sehingga terjadinya indikasi memperkaya diri,” katanya.
Mereka juga mengecam, jika persoalan ini tidak didengar dan diproses oleh Kejati Riau, patut diduga ada intervensi dari mereka-mereka yang terlibat menerima uang haram yang bersumber dari keringat rakyat Kabupaten Kampar (APBD) sehingga terjadinya intervensi kepada penegak hukum yang mempunyai peran dalam penyelesaian kasus ini.
Dia menambahkan, Komak juga menegaskan, jika Kejati Riau terkesan lamban dan tidak mampu dalam menyelesaikan persoalan ini, maka Komak akan sampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Tak hanya itu, mereka juga mengajak mahasiswa seluruh Kabupaten Kampar untuk bersatu dan menyampaikan tuntutan ini hingga mereka-mereka yang merampas uang rakyat ini agar diproses dan dipanggil secepatnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Riau telah menetapkan beberapa tersangka terhadap persoalan pembangunan RSUD Bagkinang, pembangunan Jalan Teluk Jering. Hal ini berimbas pada terbengkalainya pembangunan-pembangunan yang menyangkut pelayanan publik di Kabupaten Kampar dan ditemukam kerugian negara.
Aksi yang akan dilakukan oleh Komak merupakan aksi yang kesekian kalinya yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau maupun di daerah Kabupaten Kampar. (rama)




























