WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020, Senin (21/2/2022).
Kegiatan yang merupakan tahap kedua ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Dalam siaran pers yang diterima Wartakepri, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 atas nama tersangka MA, dan Nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 atas nama tersangka MI.
Selanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) Nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 4 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan Nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 atas nama tersangka MA.
Selanjutnya, Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan Nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 atas nama Tersangka MA.
“Bahwa para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa,” dikutip dari siaran pers tersebut.
Bahwa para tersangka disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang. (r/rama)






























