Pihak KEK Nongsa Gembira Aturan Bebas Karantina Bagi PPLN asal Kepri

Pihak KEK Nongsa Gembira Aturan Bebas Karantina Bagi PPLN asal Kepri, Reggy
Pihak KEK Nongsa Gembira Aturan Bebas Karantina Bagi PPLN asal Kepri

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 NOMOR 13 TAHUN 2022 Tentang Protokol Kesehatan Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid 19, dinilai positif bagi warga Kepri yang tengah berada di Luar Negeri. Dalam edaran dipastikan tidak ada lagi tindakan karantina atau bebas karantina khusus PPLN ber KTP daerah Kepri.

Menurut General Affair Citramas Group, Reggy Djakarya dengan diterbitkan SE Satgas no 13/2022 tertanggal 8 Maret 2022 ini, menyambut gembira.

” Kami menyambut gembira atas putusan pemerintah ini yang meniadakan karantina bagi PPLN. Diharapkan dalam waktu dekat wisatawan akan mulai berdatangan ke Batam baik untuk rekreasi, kulinerl, shopping, olahraga hingga bersilaturahmi dengan sanak saudara yang sudah terhambat hampir 2 tahun,” papar Reggy, Selasa (8/3/2022).

Honda Capella

Ke depan pihak Citramas masih mengharapkan 2 hal yaitu penghapusan syarat harus PCR baik sebelum keberangkatan maupun saat ketibaan karena biaya PCR di Singapura cukup tinggi.

“Mungkin cukup test Antigen,” harapan Reggy.

Selain itu, kemudahan memperoleh visa dapat dikembalikan seperti saat sebelum pandemi. “Hal ini akan sangat membantu dunia usaha karena akan memudahkan investor dari luar Singapura untuk visit Batam,” tambah Reggy lagi.

BACA JUGA DPD Asita Kepri Sambut Positif Penghapusan Tes PCR dan Antigen

Mengutip beberapa SE diantaranya:

5. Ketentuan mengenai entry point PPLN sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3, serta syarat vaksinasi dan pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4 akan mengikuti dan menyesuaikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

6. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian
diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

7. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;
b. bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6;
c. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau
d. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

8. Pelaksanaan kegiatan resmi skala internasional di Bali, Batam, dan Bintan tetap menerapkan sistem bubble dengan protokol kesehatan yang mengadaptasi atau mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku dan/atau mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian/Lembaga yang membidangi kegiatan tersebut.

9. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 6 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang.(dst)

Editor : Dedy Suwadha.

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading