WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSP3APMD) Kabupaten Kepulauan Anambas membenarkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 belum terealisasi ke 52 Desa di Anambas.
ADD tersebut diketahui bahwa dana tersebut diduga sudah masuk per tanggal 31 Desember 2021 yang lalu, namun hingga kini belum diketahui apa penyebab belum terealisasinya dana ADD tersebut kepada setiap desa yang ada di Anambas.
Kurang lebih sekitar Rp41 miliar dana ADD yang harus direalisasikan kepada desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas, di sini juga diketahui ada hak desa sebesar 10% yang harus diterima masing masing desa.
Akibat lambatnya realisasi anggaran ADD mengakibatkan Desa se Anambas mengalami kesulitan bahkan diduga telah menanggung Hutang seperti Penghasilan Tetap (Siltap) tunjangan Badan Permusyawartan Desa (BPD), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), SPPD, Operasional Kantor, Lembaga PKK, Karang Taruna, Operasional Rumah Ibadah, Gaji Guru Ngaji dan lain lain kepada pihak ketiga yang hingga saat ini mau bekerjasama dan menanggulangi keluhan para Kades di setiap desanya masing-masing di Anambas.
Hari ini hutang tersebut telah terjadi penagihan hutang oleh pihak ketiga kepada pihak desa yang tidak tau mau menutupi hutangnya menggunakan anggaran dari mana.
Salah satu Kepala Desa (Kades) di Anambas yang namanya tidak mau disebutkan lantaran takut mendapatkan intervensi dari pemerintah mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap keterlambatan pembayaran yang sudah berbulan-bulan itu segera terealisasi.
“Semoga permasalahan ini cepat terealisasi agar kami bisa mengurangi beban yang selama ini ditanggung oleh Desa,” harapnya.
Pemerintah Daerah harus tanggapi dengan serius atas keterlambatan realisasi ADD yang bersumber dari APBD tersebut untuk Desa di Anambas, sehingga roda pemerintahan Desa berjalan maksimal seperti yang dicita-citakan Presiden Republik Indonesia melalui program Nawacita.
Mendengar hal itu Wartakepri.co.id langsung mengkonfirmasi Usman Kepala Dinas DSP3APMD Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa terkait belum tersalurkannya Anggaran ADD ke 52 Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga anggarannya sudah masuk per tanggal 31 Desember 2021 yang lalu saat ini dalam penanganan Inspektorat Anambas.
“Mengenai dana yang sudah masuk per tanggal 31 Desember 2021 yaitu berkas-berkasnya masih direview oleh Inspektorat, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi bisa terealisasi,” ucapnya kepada Wartakepri.co.id, Kamis, (10/3/2022).
Menurut Usman berkas Anggaran ADD Desa se Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan anggaran Tunda bayar, kemudian dana yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) Anambas pertanggal 31 Desember 2021 ada dua jenis, namun Usman tidak menjelaskan jenisnya secara rinci, anggaran yang di maksud tersebut langsung di jawab oleh Usman bahwa saat ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas sedang melakukan pergeseran anggaran dengan merubah Peraturan Bupati (Perbub) Penjabaran APBD terlebih dahulu.
“Dana yang masuk ada dua jenis, ini kan termasuk anggaran tunda bayar, dan saat ini BKD sedang melakukan pergeseran anggaran dengan merubah Perbub Penjabaran APBD, setelah itu barulah bisa disalurkan, semoga hal ini cepat terlaksana,” harapnya. (rama)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























