WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Polsek Siantan bersama Satpol-PP Anambas menggelar operasi penertiban penggunaan masker di wilayah Kecamatan Siantan, Rabu (16/3/2022).
Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah hasil pantauan langsung kita di lapangan bersama Satpol-PP terkait pelanggaran penggunaan masker sudah mengalami penurunan,” kata dia.
Ia berharap kepatuhan masyarakat ini senantiasa selalu diterapkan hingga adanya edaran pemerintah yang menyatakan daerah bebas dari Covid-19.
“Mudah-mudahan mulai hari ini dan seterusnya tetap patuh dan taat terhadap penggunaan masker dan protokol kesehatan,” harapnya.
Penertiban masker kali ini juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas.
ASN dan PTT yang ditemukan tidak menggunakan masker langsung diberikan teguran lisan dan kemudian dicatat di buku pelanggaran.
Penindakan penertiban ini agar seluruh ASN dan PTT di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas sadar akan bahaya penularan Covid-19 yang mewajibkan menggunakan masker saat keluar rumah.
“Mari kita cegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” pungkasnya. (rama)





























