Home Batam Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu 20,8 Kg, Satu Tersangka Terancam Penjara Seumur...

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu 20,8 Kg, Satu Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu 20,8 Kg
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu 20,8 Kg. (Foto: Yusuf Riadi/Wartakepri)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 20,8 kilogram. Satu orang tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim Ditresnarkoba Polda kepri mendapatkan informasi bahwa ada orang yang membawa narkotik jenis sabu di Jembatan 1 Barelang Kota Batam.

“Setelah dilakukan observasi, dicurigai ada satu buah boat yang membawa narkotika, tim lakukan pengejaran untuk menghentikan boat,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri Rabu (30/3/2022).

WhasApp

Saat melakukan pengejaran, Polisi melepas tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Tersangka yang berinisi Z melompat dari kapal untuk berusaha melarikan diri.

BACA JUGA Polresta Barelang Musnahkan 22 Kg Sabu Asal Malaysia dari 4 Tersangka

Tim Ditresnarkoba Polda Kepri pun berhasil mengamankan Z dan langsung melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan, tim menemukan dua buah tas yang berisi 10 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang berisi sabu. Dari dua tas tersebut dilakukan pengecekan ditemukan sabu mencapai 21 kg,” ucap Harry Goldenhardt.

Ditempat yang sama, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menambahkan, tersangka Z dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kg apabila penyelundupan narkotika ini berhasil diantar.

“Tersangka diupah Rp 2juta per kg, dan tersangka juga tidak kenal dengan siapa orang yang bertransaksi di laut,” ujar David.

Pengakuan dari tersangka inisial Z warga Sagulung ini, akan bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia Malaysia dengan cara ship to ship.

“Barang bukti ini dibawa atas permintaan tersangka inisial RS yang saat ini masih dicari,” jelas David.

David juga mengatakan, sejak Januari sampai Maret 2022, Polda Kepri berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Dengan rincian jenis sabu sebanyak 58,3 kg, jenis ganja 9,3 kg, dan jenis pil ekstasi sebanyak 337 butir dengan diamankannya 145 tersangka.

“Tersangka Z ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotikanya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” ungkap David.

Saat pengungkapan kasus penyelundupan narkotika, pelaku Z dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, hanya bisa tertunduk lesu mendengar ancaman hukuman seumur hidup.

“Kepri masih menjadi primadona untuk peredaran narkotika,” tutup Harry. (Yusuf Riadi)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O