Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur. (Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (7/4/2022).

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan pelaku yang diamankan adalah seorang pria berusia 48 tahun. Saat itu pelaku datang bersama istri mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Minggu, 3 April 2022.

“Saat itu sekira pukul 10.00 WIB pelapor (ibu korban) berasama suaminya dan beberapa anaknya di dalam kamar mendengar orang ribut-ribut dari luar kamar,” kata Bob.

WhasApp

Mendengar itu, lanjut dia, pelapor bersama suaminya langsung terbangun dan saat membuka pintu kamar, korban langsung berlari masuk ke dalam kamar sambil menangis- nangis ketakutan.

“Kemudian isteri pelaku masuk ke dalam kamar pelapor sambil marah-marah, memaki-maki dengan kata kasar serta memukul-mukul badan dan kepala korban dan mengatakan muncung, muncung tengok kelakuan anak kau ini tadi aku pulang dari pasar nengok anak kau di bawah terus terlapor di atas dalam keadaan telanjang bulat,” terangnya.

Beberapa saat kemudian, Bob mengatakan pelapor langsung menanyakan kepada korban dan setelah ditanyakan berkali-kali, korban mengatakan bahwa sudah sering digituin oleh pelaku dan selanjutnya pelapor tidak terima atas perbuatan diduga pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Dikatakannya, setelah menerima laporan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian mengamankan terduga pelaku.

“Setelah diinterogasi diduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kepada korban,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian.

Bob mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali sejak Desember 2021.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara merayu dan memberikan perhatian lebih. Pelaku menyatakan bahwasannya sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada pelaku,” kata dia.

Ia menyebutkan korban merupakan anak dari teman baik pelaku yang sama-sama berjualan. Mereka bahkan tinggal dalam satu rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Bob. (taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025