Disnaker Batam Terima 30 Pangaduan THR Idul Fitri Tahun 2022

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker Batam ), menerima sejumlah pengaduan terkait THR Idul Fitri 1443 hijriah, melalui posko THR di kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang.

Kadisnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti melalui Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam Hendra Gunadi mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 30 aduan seputar THR dari pekerja.

“Sejauh ini sudah ada 30 pekerja yang menghubungi kami secara online yang menanyakan perihal THR,” ujar Hendra, Rabu (27/4/2022)

Harris Nagoya

Hendra menyebut, pengaduan yang disampaikan pekerja secara umum adalah terkait tidak mendapat THR dari pengupah atau perusahaan tempat mereka bekerja.

“Setelah adanya konsultasi dan ditelusuri penyebab tidak dibayarkannya THR karena habis masa kontrak kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan sesuai dengan Peraturan tentang THR yang hubungannya berakhir sebelum hari raya karena selesai PKWT tidak berhak atas THR,” kata Dia.

Sementara itu, apabila terjadi permasalahan terkait THR karyawan yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan dengan alasan penguasa atau perusahaan menolak, bisa meneruskan ke pengawas di Provinsi.

“Jika terdapat kasus THR tidak diberikan oleh perusahaan kami minta untuk meneruskan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans yang ada di Provinsi,” tambah Hendra.

BACA JUGA Disnaker Batam Buka Pelatihan Untuk 700-an Calon Pencari Kerja Tahun 2021, Berikut Daftarnya

Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Batam akan dibuka hingga lebaran Idul Fitri 2022.

Keberadaan posko pengaduan THR yang disiapkan setiap tahun oleh pemerintah, akan melayani pengaduan pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaannya dengan membuat laporan ke posko pengaduan.

“Posko pengaduan THR sebagai upaya pemerintah memastikan hak THR pekerja dibayarkan sesuai ketentuan,” jelas Hendra.

Sesuai ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Serta peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya,” tegasnya. (adi)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025