
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berkomitmen memberi tindakan tegas terhadap pelaku kriminal dan kejahatan di Kota Batam. Kapolresta tak segan-segan menginstruksikan jajarannya untuk menembak di tempat.
Hal ini disampaikan Kapolresta saat mengungkap penangkapan empat pelaku pencurian dengan kekerasan di gerai waralaba Indomart di kawasan Baloi awal Mei 2022 lalu.
“Bagi pelaku yang punya niat melakukan kejahatan tindak pidana di Kota Batam ini supaya berpikir ulang akibatnya. Siapapun pelaku kejahatan akan kita kejar sampai dapat, kalau perlu tembak ditempat,” ujar Kapolresta Nugroho Tri Nuryanto, di Mapolresta Barelang, Selasa (10/5/2022).
Jajaran Reskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat ke TKP. Tak berselang lama, usai mendapat laporan dari supervisor Indomart, Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku kejahatan.
“Tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, kurang dari 1×24 jam ke empat pelaku berhasil kita amankan,” tambah Kapolresta.
Keempat pelaku beraksi secara terkoordinir dan terencana. Keempatnya berbagi peran masing-masing. Pelaku inisial SA sebagai otak pelaku, FS bertugas sebagai pembeli, IS sebagai pemantau kondisi diluar dan JL bertugas menyekap karyawan Indomart yabg bertugas.
BACA JUGA Komnas HAM: Densus 88 Lepaskan 9 Kali Tembakan Peringatan ke dr Sunardi
BACA JUGA Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Silaturahmi Komisi I DPRD Batam
“Pelaku berhasil menyekap dua karyawan Indomart, dan mengambil uang di brankas sebesar Rp 25 juta lebih dan 20 rokok senilai Rp 5 jutaan dengan total kerugian sebesar Rp.31 juta lebih,” tambah Kapolres.
Nugroho mengatakan, pelaku kejahatan akan mengincar Indomart yang beroperasi 24 jam. Mereka sengaja mencari Indomart yang sepi pengunjung.
“Mereka memilih sasarannya yang sepi dari pengunjung dan beroperasi 24 jam untuk bisa melakukan aksinnya,” ujar Kapolresta.
Keempat pelaku kini mendekam di jeruji besi Polresta Barelang. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Nugroho juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga lingkungannya masing-masing, agar terciptanya wilayah yang aman.
“Kepada masyarakat mari sama-sama menjaga Batam agar tetap aman dan kondusif dan khusunya pelaku usaha seperti Indomart agar lebih hati-hati, lengkapi dengan CCTV semuanya dicek. Kalau ada kejadian kita (polisi) juga mudah mengidentifikasi dan mengungkapnya,” tutup Nugroho. (adi)