Tertidur di Halte, Motor Milik Warga Batam Raib Dibawa Kabur Pencuri

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra STrk mengatakan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sudah berhasil diamankan di kawasan Simpang Dam dan dibawa ke Polsek Sagulung yakni inisial PM otak dari pencurian dan seorang penadah inisial RH (25).

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Sagulung bersama barang bukti,” tambah Ananta.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Unit Opsnal Polsek Sagulung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hasmir melakukan penyelidikan terhadap korban. Pada Selasa 3 Mei 2022 unit Opsnal Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Ruli Simpang Dam.

WhasApp

“Unit Opsnal langsung menuju ke Ruli Simpang Dam dan langsung menangkap pelaku PM, kemudian sepeda motor tersebut dipakai oleh RH dan disimpan dirumahnya di Ruli Simpang Dam Kec. Sei Beduk,” ucap Hasmir

Dari perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun. (adi)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025