WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sebuah toko obat di kawasan Lubuk Baja Kota Batam dibobol oleh kawanan pencuri. Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang-barang yang ada dalam toko obat termasuk sepeda motor dengan total kerugian senilai Rp 50 juta.
Pelaku pencurian berjumlah empat orang, diantara pelaku mengaku baru berkenalan sekitar dua bulan. Diduga Pelaku merupakan spesialis mengincar ruko-ruko kosong, mereka beraksi dengan cara memanjat teralis celah angin dan merusak gembok pintu rolling door.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, kejadian berawal saat korban MA akan pergi mudik ke Tulung Agung. Korban memastikan telah menutup dan mengunci semua pintu ruko dengan menggunakan gembok.
“Sekembalinya korban dari kampung korban mendapati pintu rolling door toko obat miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi Hartono didampingi, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH, di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (30/05/2022)
Lanjut Kapolsek, setelah menerima Laporan Polisi dari korban selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan olah TKP dan mendapatkan Rekaman CCTV di TKP setelah itu Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan meneliti ciri-ciri dari pelaku sesuai rekaman CCTV.
“Unit Opsnal mendatangi lokasi keberadaan empat orang pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa unit sepeda motor merek Honda Spacy Warna Hitam dan Kunci L (alat yang digunakan pelaku) serta baju yang digunakan para pelaku saat melakukan Tindak Pidana di Perum. Garden Lubuk Baja,” jelas Budi.
Keempat pelaku berinisial HR (35) merupakan Residivis lima kali dalam tindak Pidana Curat, Curas, 2 kali Curanmor, kemudian berinisial RT (36), BY (36) Residivis, dan RW (24)
Selanjutnya para pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut dan para pelaku diperiksa mengakui benar telah melakukan pencurian di Toko Obat Indah Farma.
“Atas perbuatannya Pasal 363 Ayat (1) sub 4 e dan 5 e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” jelas Kapolsek. (adi/taufik)
Editor: Yusuf Riadi
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























