4 Pedagang di Jalan Selayang Pandang 1 Kembali Digusur Satpol-PP Anambas

Satpol-PP di jalan selayang pandang Anambas
Empat Pedagang di Jalan Selayang Pandang 1 Kembali Digusur Satpol-PP Anambas

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Sebanyak 25 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas kembali tertibkan Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak difungsikan untuk berjualan di jalan Selayang Pandang 1 (SP1), Kamis, 2/6/2022.

Mengacu pada surat kesepakatan rapat relokasi pedagang kaki lima (PKL) di jalan Selayang Pandang 1 (SP1) yang berlangsung di kantor Satpol-PP dan Damkar Kepulauan Anambas dengan dihadiri oleh pemangku kepentingan dengan menghasilkan 7 kesepakatan antara pemerintah dan pedagang.

Dalam kesepakatan tersebut pertama lahan yang digunakan pedagang saat ini di area jalan Selayang Pandang 1 (SP1) sifatnya sementara dan apa bila dikemudian hari direlokasi pedagang tidak akan menuntut ganti rugi, kedua kepada pedagang dilarang menjual belikan lapak.

Harris Nagoya

Ketiga, pedagang kaki lima sepakat dan menyanggupi untuk menjaga kebersihan dan memperindah lapak dengan mengecat dan memasang lampu hias di masing masing lapak, ke empat, lapak yang tidak difungsikan untuk berjualan dalam waktu satu bulan akan dipindahkan dan berhak dipindahkan kepada pedagang lain.

Kelima, bangunan lapak yang sudah ada paling lama satu minggu setelah rapat hari ini sudah harus digunakan untuk berjualan jika belum difungsikan lokasi lapak akan dipindahkan dan dialihkan kepada pedagang lain.

Sambung Hal 2

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025