Tak Ikuti Aturan Keselamatan Kerja, Kadis PU Anambas Tegur Rekanan Proyek Landscape Masjid Agung

Kadis PU Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, saat lakukan monitoring proyek pembangunan landscape masjid Agung Anambas. Senin (18/7/2022).

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Anambas, layangkan surat teguran pada rekanan pelaksana Paket Pekerjaan Penataan Landscape Masjid Agung Anambas yakni PPK kegiatan.

Sesuai hasil monitoring Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, rekanan tersebut tidak melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja saat melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan mengatakan, bahwa surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan monitoring dan menegur rekanan pelaksana Paket Pekerjaan Penataan Landscape Masjid Agung.

Harris Nagoya

“Ya kita sudah surati PPK kegiatan tersebut, untuk menegur rekanan untuk mematuhi peraturan yang berlaku tentang K3 dan P2K3, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan kerja yang nantinya berakibat dan berdampak pada kegiatan tersebut,” ujarnya, Senin (18/7/2022)

Sesuai dengan aturan keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perusahaan maupun pekerja wajib mematuhi aturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan aktifitas di lapangan.

Tidak hanya itu, dalam UU ini juga diatur kewajiban dari perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Andyguna juga menginstruksikan dalam surat tersebut agar segera direalisasikan atau evaluasi terhadap pihak rekanan.

“Surat saya tersebut disampaikan agar sesegera mungkin dilaksanakan oleh pihak PPK Kegiatan, dan pihak rekanan segera mematuhi peraturan pemerintah yang tertuang tentang K3, semoga kejadian serupa tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas,” jelasnya. (*)

Laporan: Rama
Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025