Selundupan Sabu-sabu Melalui Paket Kiriman, Bea Cukai Batam Amankan Seorang Pelaku

Tersangka UJ (37) diamankan Bea Cukai Batam karena berusaha menyelundupkan Sabu-sabu melalui paket kiriman. Foto Bea Cukai Batam

BATAM – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Sabu-sabu dikemas dua bungkus dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket pengiriman barang.

Narkotika tersebut ditegah oleh Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan, kronologi penangkapan tersangka berinisial UJ, laki-laki (37) yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

WhasApp

Penangkapan tersebut dilakukan dengan sinergi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan BNN NTB.

Pada Jum’at, 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas berkoordinasi rencana control delivery. Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” ujar Undani, Rabu (20/7/2022) dalam keterangan resminya.

Satgas khusus langsung bergerak cepat, penyelundupan narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram, dapat digagalkan. Tersangka berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca.

“Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut,” tambah Undani.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025