
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Guna memberantas aksi pungutan liar ( pungli ) di wilayah hukum Polsek Sekupang, jajaran personel polisi Polsek Sekupang secara aktif mengampanyekan sekaligus sosialisasi Saber pungli di tengah masyarakat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan Pungli merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan bagi pelaku dapat dikenakan hukum pidana.
“Bila masyarakat menemukan adanya kegiatan pungli, segera melaporkan ke Polsek Sekupang. Mari bersama-sama kita lawan praktik pungli, laporkan apabila ada melihat, mengetahui atau ada menemukan pungli di wilayah hukum Polsek Sekupang,” ujar Kapolsek Yudha, Sabtu (20/8/2022).
Kapolsek Yudha menjelaskan, jajarannya melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah di Sekupang aktif turun ke masyarakat. Sambang atau blusukan ke pasar Sungai Harapan sekaligus memberi sosialisasi terkait praktik pungli.
“Bhabinkamtibmas Sungai Harapan secara rutin turun ke masyarakat binaan. memberikan sosialisasi kegiatan saber pungli,” ujar Kapolsek Yudha.
Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang di Kelurahan Sungai Harapan, Aiptu BJ.Pardede mengatakan,
kegiatan sosialisasi saber pungli ke masyarakat selain upaya pencegahan, sekaligus memberi pemahaman tentang pungli.
“Melalui sambang ini kami juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberantas pungli,” ungkap Aiptu BJ.Pardede.
Pemberantasan aktifitas pungli di tengah masyarakat saat ini jadi atensi institusi Polri khususnya Polda Kepri.
Tim satgas saber pungli pun sudah turut aktif melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan pungli di lapangan. Masyarakat bisa berperan aktif bersama kepolisian memberantas pungli dengan melaporkan kejadian pungli.
“Apabila masyarakat menemukan adanya pungli dalam bentuk apapun di wilayah Sungai Harapan dapat segera melaporkan ke Call Center 0811666432 dan 085264970000 atau bisa Ke Polsek Sekupang, ujar Aiptu BJ.Pardede. (*)
Editor: Yusuf Riadi