Kini PNS di Karimun Semakin Disiplin, Rafiq: Objektivitas Pembinaan PNS, Berdasarkan Prestasi dan Karier

Bupati Karimun Aunur Rafiq menerima penghargaan dari Wakil BKN RI Supranawa Yusuf. . Award Implementasi penerapan manajemen kinerja kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun di gedung Nilam Sari, Rabu (31/8/2022).(Foto : Ist)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, terus berbenah guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

Karena penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi sorotan.

Dimana penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah berdasarkan kinerja pegawai tersebut.

WhasApp

“Evaluasi kinerja ASN di Kabupaten Karimun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja PNS mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan dan penilaian kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai,” beber Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menghadiri rapat evaluasi manajemen kinerja ASN, sekaligus penyerahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award Implementasi penerapan manajemen kinerja kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun di gedung Nilam Sari, Rabu (31/8/2022).

Penilaian kinerja kata Bupati merupakan suatu proses rangkaian dalam Pengelolaan kinerja para PNS, yang berawal dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Tujuan penilaian kinerja guna menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” terang Bupati.

Untuk lebih memberikan pengaturan yang lebih rinci terkait teknis penilaian kinerja PNS, kata Bupati pemerintah daerah Kabupaten Karimun akan bekerja secara maksimal, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai pengganti Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

“Peraturan ini memberikan gambaran dan pedoman yang jelas bagi setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan penilaian kinerja pegawai ASN,” paparnya.

Bupati menambahkan, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan kerja Kabupaten Karimun, sejak tahun 2019 lalu telah menerapkan sistem aplikasi berbasis elektronik (online), yang kemudian disempurnakan pada tahun 2021 melalui Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (Sikda Integrated).

“Dengan adanya sistem aplikasi tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karimun,” pungkasnya.

Tidak hanya itu saja, kata Bupati melalui Sikda Integrated, seluruh pimpinan unit kerja serta atasan dapat langsung memonitoring Kinerja bawahannya.

“Sehingga apabila kinerja belum optimal, pimpinan dapat langsung melakukan pembinaan kinerja secara berkala agar kinerja ASN dapat terus diperbaiki setiap saat,” ungkap Bupati.

Saat ini, masih kata Bupati, jumlah ASN di lingkungan Kabupaten Karimun tahun 2022 sebanyak 4.333 orang, yang terdiri atas PNS berjumlah 3.707 orang, CPNS berjumlah 257 orang, PPPK berjumlah 369 orang.

“Serta tenaga Non ASN berjumlah 4.642 orang. Adapun jumlah formasi PPPK yang diusulkan tahun 2022 sebanyak 3.341 formasi,” tandasnya.

Pada rapat evaluasi manajemen kinerja ASN sekaligus penyerahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award Implementasi penerapan manajemen kinerja kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun turut serta dihadiri oleh Wakil BKN RI Supranawa Yusuf, Kepala BKN Regional XII, Anna Hasnah Hasaruddin.(rls)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025