Home Bintan Tindak Lanjut TPU Baru Di Tanjunguban, Pemkab Bintan Pasang Tampal Titik Koordinat

Tindak Lanjut TPU Baru Di Tanjunguban, Pemkab Bintan Pasang Tampal Titik Koordinat

Tapal lahan TPU Tanjunguban
Tim dari Pemkab Bintan menertapkan titik Tapal Pembatas Lahan TPU Baru Di Tanjunguban, Kamis (1/9/2022)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pemakaman Umum (TPU) baru yang sudah lama diajukan permohonan oleh masyarakat Kecamatan Bintan Utara, kini ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, yang mana saat ini tim pelaksana telah meletakkan tapal batas titik kordinat yang telah diberi perijinannya. Kamis, (1/9/2022).

Diketahui TPU di Kampung Kamboja, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, telah secara resmi ditutup oleh pihak pemerintahan setempat, yang mana lokasi TPU tersebut sudah penuh dan tidak dapat lagi menampung penambahan pemakaman.

Menurut Kadis PUPR, Wan Afandi, ST permasalahan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Bintan, hingga jadi prioritas perogram kerja, namun semua tahapan harus dilalui, pasalnya lokasi TPU yang baru tersebut adalah Wilayah Hutan Lindung, sehingga Pemkab Bintan harus berkordinasi dengan Pemprov Kepri.

Tahapan demi tahapan kini membuahkan hasil, yang mana sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri dengan no: 133/ 1B.6/ DPMPTSP/ VIII/ 2022 tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk TPU dikawasan hutan lindung Seijago, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

Adapun tim yang tergabung dalam peletakan titik tapal batas adalah, KPHP, PUPR, Perkim, Kecamatan, Kelurahan dan Rt/Rw.

Dalam pantauan, Tapak batas yang dipasang ada 11 patok, yang mana satu patok sisi, guna mengetahui sisi sudut simpang.

Wan Afandi, ST mengaku program TPU salah satu target khusus oleh Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang harus lebih di prioritaskan.

“Kami sudah berapa kali diperintahkan, agar segala macam permasalahan secepatnya di tuntaskan,” katanya.

Lanjutnya, “Dan hasil dari penetapan yang di dapat saat ini, akan segera dikirim ke Pemprov Kepri, dan semoga dalam waktu 2 minggu ini dapat selesai dan diserah terimakan,” jelas Wan Afandi, ST.

Begitu pula ia menjelaskan, dari luas permohonan yang diajukan untuk TPU seluas lima Hektar, namun dari hasil akhir tim penelitian luas lahan yang dapat digunakan seluas 4,13 Hektar.

“Dari hasil telitian akhir luas yang disetujui oleh tim khusus dalam penelitian seluas 4, 13 H, dan sisa dari 5 H yang diajukan tidak akan digunakan, hanya sisa lahan tersebut akan di tata menjadi prasarana TPU,” ungkapnya. (*)

Pengirim: Agus Ginting

WhasApp

Google News WartaKepri