Pengerusakan Tampal Patok TPU Dilapor ke Polsek Binut, Deny: Ditunggu Etika Baik Pelaku

Pengerusakan Tampal Patok TPU Dilapor ke Polsek Binut
Pengerusakan Tampal Patok TPU Dilapor ke Polsek Binut
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pasca pelaporan ke Mapolsek Bintan Utara, pada hari minggu 4 September 2022, terkait perusakan tapak batas lahan Tempat Pemakaman Umum ( Patok TPU ) baru di lokasi hutan lindung kelurahan Tanjunguban Utara, Kabupaten Bintan.

Beberapa warga menyayangkan langkah Sejumlah anggota forum RT/RW, LPM, perwakilan Kelurahan Tanjung Uban Utara dan Kecamatan Bintan Utara yang langsung mengambil jalur hukum.

“Tindakan pengerusakan tapak batas TPU yang akan di bangun memang tidak dapat dibenarkan, itu memang sudah melanggar aturan (Hukum), kata narasumber yang tak mau disebutkan namanya.

Lanjutnya, “Negara kita memang negara hukum, namun diatas itu masih bisa diambil kebijakan, terlebih saat ini pemerintah melalui Polri dan penegak hukum mulai mengadopsi Restorative Justice,” imbuhnya.

Adapun menurutnya lagi, disetiap tingkat Desa, Kelurahan mempunyai Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang mana ditugas fungsikan untuk menyelesaikan permasalahan melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi dan fasilitasi dan motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.

“Intinya, tidak ada yang bisa membenarkan tindakan pelaku, namun dalam hal ini, Pemerintah setempat harus juga dapat memberikan sedikit pengertian kepada pelaku, “harapnya.

Begitu pula ia mengatakan, Pemerintah setempat adalah perwakilan orang tua masyarakat, yang mana pelaku perlu diberikan bimbingan disaat dalam suatu permasalahan.

“Pelaku adalah Wong Cilik, dan kurang memahami dampak perusakan batas lahan yang telah dilakukannya, “jelasnya.

“Begitu pula dengan permasalahan yang sedang berlanjut ini, pelaku pengerusakan juga harus dapat menunjukkan etika yang baik juga, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, “pungkasnya

Ditempat yang berbeda, hal yang senada yang disampaikan oleh Plt Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo S.Kom, bahwasannya tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, namun dalam hal ini ia menjelaskan tugas dan wewenangnya.

“Tugas kami pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau Kelurahan, “katanya.

“Dalam hal ini, kami akan lakukan pemberdayaan agar terwujud kesepakatan untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan, “imbuhnya.

Deny juga mengatakan, permasalahan pengrusakan tapak lahan TPU tersebut sudah melanggar hukum, namun menurut pengakuannya, permasalahan perusakan tapak lahan TPU itu di butuhkan rasa impatik agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, yang mana dapat mengedepankan Restorative Justice.

“Semoga Permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, “tutup Plt Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo S.Kom. Senin, (5/9/2022)

Pengirim: Agus Ginting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG