
BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kepulauan Riau melaporkan Staf Khusus Gubernur Kepri Sarafuddin Aluan ke Polda Kepri pada Jumat 30 September 2022.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri Soerya Respationo, Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Lis Darmansyah dan Bendahara DPD PDI Perjuangan Jumaga Nadeak.
PDIP melaporkan Sarafuddin Aluan terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang disebar di Group WhatsApp “Kepri Discussion”.
Soerya Respationo mengatakan laporan itu sudah diterima oleh pihak Polda Kepri untuk selanjutnya dilakukan penindakan. Mantan wakil gubernur Kepri itu mengungkapkan narasi beserta video KPK menangkap Sekjen PDI Perjuangan tersebut diduga disebarkan Sarafuddin Aaluan melalui akun Facebook Sarafuddin Aluan.
BACA JUGA: Staf Khusus Gubernur Kepri Sosialisasikan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Jemaja Lewat Baju
“Atas tindakan itu, kami dari PDIP melaporkan bersangkutan ke Polda Kepri,” kata Soerya di Polda Kepri, Jumat 30 September 2022.
Menurut Soerya, tindakan dan sikap yang disampaikan Sarafuddin HAluan mengenai dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dapat berdampak buruk terhadap pola pikir masyarakat.
“Di internal kami ini sudah ribut. Maka untuk menghindari hal tersebut DPD PDI Perjuangan bersepakat untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” sambung Soerya.
Ia mengatakan pelaporan PDI Perjuangan terhadap Sarafuddin Aluan ke kepolisian sebagai pembelajaran agar ada batas dalam mengomentari bahkan menyebarkan berita yang tidak benar. Ia bilang kondisi tersebut sangat menyedihkan dari seseorang yang berada di lingkaran lingkungan Gubernur Kepri sebagai staf khusus gubernur.
“Tentu sangat tidak beretika dan dapat merusak citra Gubernur, yang mana ada salah seorang dekatnya asal bicara yang tidak mengetahui kebenaran berita yang disebarkan ke publik,” kata dia.
Sementara, sekretaris DPD PDI Perjuangan, Lis Darmansyah menyebut Sarafuddin Aluan meneruskan pesan dan video bertuliskan”
“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi”
Tulisan dan video itu yang membuat pihak PDI Perjuangan berang. Lis menjelaskan dengan adanya sebaran dan narasi yang dibangun dapat membangun opini publik di masyarakat. Menurut Lis, Sarafuddin Aluan dapat ikut bertanggungjawab atas tulisan yang diteruskan olehnya dan diduga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Lis.
Staf Khusus Gubernur Kepri, Sarafuddin Aluan saat dikonfirmasi mengatakan, hal itu merupakan kesilapan. Ia mengaku tak sengaja membagikan video dan narasi tersebut.
“Saya minta maaf. Sebagai warga negara yang baik saya siap menjalani proses hukum,” katanya. Ia juga mengaku tak memiliki akun Facebook sejak lama. “Saya juga tak punya Facebook bagaimana mau share,” kata dia.
Sumber foto dan berita : gokepri.Com