
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN -Menyikapi cakupan vaksinasi pada usia 18 tahun keatas yang mengalami penurunan setelah mencapai 50 persen, Bupati Karimun Aunur Rafiq kembali menggelar rapat koordinasi sekaligus mengevaluasi penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi, Minggu (11/7/2021).
Turut serta dihadiri oleh Sekdakab HM Firmansyah, beserta jajaran FKPD Kabupaten Karimun.
Rapat koordinasi yang dilakukan secara online (virtual) bersama dengan seluruh Camat, Kepala Puskesmas (Kapus), Kades dan Lurah, dengan tetap optimis untuk mencapai sasaran dalam melaksanakan percepatan vaksinasi.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengungkapkan, agar seluruh Puskesmas dapat mengatur Jadwal vaksinasi usia 12 hingga 17 tahun.
“Dengan tetap menjalankan vaksinasi dewasa agar dapat membentuk 2 atau 3 tim, dimana 1 tim akan berada di Puskesmas, sementara tim lainya bergerak ke lokasi vaksin yang di telah ditentukan,” terang Aunur Rafiq.
Bupati menambahkan, dengan semakin meningkatnya kasus COVID-19, dirinya meminta agar para Camat dan tim penjemputan dapat segera mengevakuasi pasien yang positif.
“Rapid test maupun test PCR untuk menghindarkan resiko penularan,” ungkapnya.
Aturan Keluar Masuk Karimun, Wajib Cantumkan Sertifikat Vaksin
Sementara itu untuk menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau tentang perjalanan orang dalam negeri maupun internasional, dirinya mengatakan mulai Senin tanggal 12 Juli 2021, telah diberlakukan persyaratan keluar masuk.
“Dari Kabupaten atau Kota di Kepri wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama,” paparnya.
Oleh karena itu, Bupati akan memberlakukan, agar masyakarat yang melakukan perjalanan antar pulau di Kabupaten Karimun, yang masuk ke Karimun dari pelabuhan Tanjung Batu, Tanjung Berlian, Selat Belia maupun seluruh pelabuhan.
“Akan diberlakukan hal sama, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Terkait pemberlakukan surat edaran tersebut, Bupati menegaskan kepada seluruh pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN), selama 2 minggu kedepan di larang melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
“Terhitung mulai hari Senin, 2 pekan kedepan seluruh ASN Pemkab Karimun dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah,” tegasnya.
Aman