Polisi Ingatkan Dampak dan Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Sekupang

Patroli Kebakaran Hutan sekupang
Polisi lakukan patroli serta mengingatkan dampak dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Sekupang

SEKUPANG – Edukasi ke masyarakat untuk peduli terhadap kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi di wilayah Sekupang penting disebarluaskan.

Wilayah Sekupang memiliki kawasan hutan dan lahan yang cukup luas. Mulai dari daerah Tiban Tiban Lama, Tiban Indah, Tiban Baru, Tanjung Riau hingga Tanjung Pinggir.

Mengantisipasi kebakaran hutan, personel polsek Sekupang rutin melaksanakan patroli ke kawasan hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi diberikan ke masyarakat dengan tujuan hutan dan lahan dapat terjaga dari kebakaran.

Harris Nagoya

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, perlu adanya pengawasan dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan atau saat membuka lahan. Apalagi rata- rata setiap kelurahan masih ada kawasan hutan dan lahan.

“Tim rutin melaksanakan patroli ke kawasan hutan, diiringi dengan sosialisasi kemasyarakat terhadap dampak kebakaran hutan untuk tidak melakukan pembakaran baik terhadap hutan ataupun pembukaan lahan,” ujar Kapolsek Sekupang, Selasa (4/10/2022)

Ia menambahkan, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak buruk pada lingkungan. ekosistem akan rusak dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Selain itu, asap bisa mengganggu jarak pandang, terutama untuk transportasi penerbangan dalam skala besar.

“Asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan,” jelasnya.

Dampak lainnya, kebakaran hutan dan lahan dapat menyebakan tersebarnya asap dan emisi gas karbondioksida dan gas-gas lain ke udara yang berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim.

“Kebakaran hutan akan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga tak mampu menampung cadangan air saat musim hujan,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan, patroli bersama masyarakat bisa berperan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan atau mewaspadai daerah dengan potensi kebakaran hutan tinggi.

“Ketika musim kemarau atau berangin, jangan sembarangan melakukan pembakaran. Termasuk semak kering di lokasi yang rawan terbakar,” jelasnya.

Selain itu, membakar hutan juga dilarang oleh pemerintah dengan alasan ataupun dengan tujuan tertentu tidak dibenarkan.

“Bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah,” ungkap Kapolsek Sekupang.

Kapolsek mengimbau ke masyarakat terutama di wilayah hukum Sekupang, tetap jaga dan lestarikan hutan di sekitar kita, karena hutan merupakan sumber kehidupan yang menjadi sumber resapan air termasuk di Kota Batam.

Apabila ada masyarakat yang menemukan kebakaran hutan dan lahan bisa menghubungi Polsek Sekupang di No telpon 0778-321744. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025