Berdasarkan BAP Kejaksaan, Kuasa Hukum Kepsek SMK 1 Batam: Tidak Ada Dugaan Korupsi Dana BOS

Berdasarkan BAP Kejaksaan, Kuasa Hukum Kepsek SMK 1 Batam: Tidak Ada Dugaan Korupsi Dana BOS
Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam. Tangkapan Layar FB Tribun Batam

BATAM – Setelah beberapa hari pemberitaan yang menyebutkan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan Bendahara diduga Korupsi Dana BOS, akhirnya
Kuasa Hukum dua tersangka Bobson Samsir Simbolon, S.H angkat bicara.

Bobson Samsir Simbolon, memaparkan pihaknya sudah mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Batam, dimana dalam BAP tersebut ditemukan banyak kejanggalan.

“Kita sudah mempelajari BAP yang kita terima, hasil yang kita temui dimana penetapan Kepsek SMKN 1 dan juga Bendahara dana Bosnya terkesan dipaksakan,”kata Bobson.

Harris Nagoya

Dia menjelaskan pernyataan yang disampaikan oleh penyidik Kejari Batam kepada media massa selama ini tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

“Terkait dengan pemberitaan yang muncul sejak ditetapkannya kedua klien kami sebagai tersangka. Kami tegaskan dan jelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, perkara yang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 – 2019, bukan korupsi dana bos,” kata Bobson.

Bobson, juga membantah pernyataan Penyidik Kejari Batam yang mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah melakukan mark up yang merugikan negara kurang lebih Rp 468 juta.

Dia menjelaskan yang disangkakan oleh penyidik mengenai dana Rp 468 juta tersebut merupakan cashback 10 persen yang diberikan oleh penjual buku/barang perlengkapan sekolah yang selanjutnya digabungkan ke dalam kas sekolah SMKN 1 Batam.

“Jadi yang disangkakan korupsi, tudak ada, bahkan seluruh saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada markup,”kata Bobson.

Dia juga mengatakan kuat dugaan kasus korupsi yang disangkakan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.”Nanti dipersidangan akan kita buktikan. Dan kita akan minta jaksa untuk menunjukkan bukti-bukti seperti yang disangkakan,”kata Bobson.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu, pihak SMKN 1 Batam juga telah dilakukan audit oleh BPKP dan hasilnya terdapat selisih anggaran sebesar kurang lebih Rp 30 juta. Akan tetapi selisih harga itu telah dikembalikan dan dinyatakan selesai pada saat itu juga.

Akan tetapi atas adanya dugaan ini, pihak penyidik Kejari Batam meminta agar BPKP kembali melakukan audit untuk tahun anggaran 2018. “Tapi hasilnya malah berbeda. Yang salah klien kami atau yang audit, seharusnya hasilnya sama. Kenapa bisa hasil auditnya berbeda, jadi yang salah bukan klien kami,” tegasnya.

Sementara mengenai pembelian satu unit mobil kijang inova, yang awal pembelian dibuat atas nama kepala sekolah adala berdasarkan kesepakatan bersama dan juga persetujuan komite sekolah.

“Karena dinas pendidikan tidak mampu membelikan mobil, maka pihak sekolah dan Komite sekolah bersepakat untuk membeli satu unit mobil untuk oprasional. Pembelian mobil itu tidak bisa pakai nama sekolah, karena pembelian dilakukan secara kredit. Jadi berdasarkan kesepakatan bersama dan izin dari komite sekolah, maka dibuatlah mobil itu atas nama Kepala SMKN 1 Batam,” tegasnya.

Dia juga menegaskan saat ini mobil terssbut sudah dibalik namakan menjadi aset sekolah.”Jadi pemnelian mobil itu atas nama kepsek, selama masa kredit, setelah selesai masa kredit, langsing dibalik namakan,”kata Bobson. (tribun batam)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025