BATAM – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Kepulauan Riau melaporkan pegiat media sosial Faizal Assegaf ke Polda Kepulauan Riau atas tuduhan dugaan ujaran kebencian, Rabu (9/11/2022).
Ketua LBH GP Ansor Kepri Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H mengatakan kami bergerak ini tidak mungkin tanpa restu dan tanpa perintah. Karena kami sebagai kader Nahdlatul Ulama.
Perintah satu komando dan arahan dari kiyai kami sami’na wa atho’na bertempat di Direskrimsus Polda Kepri yang diterima oleh Penyidik Krimsus Brigadir Polisi Muhammad Edo Pratama, S.H.
Alwan menambahkan, pelaporan tersebut dibuat buntut ujaran kebencian yang dilontarkan Faizal Assegaf melalui cuitannya beberapa waktu lalu yang patut di duga melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto pasal 45 a ayat (2) UU ITE juncto pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian antar kelompok dan golongan.
“Faizal dianggap telah memfitnah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya),” ungkapnya.
Sementara itu DPW Ansor Kepri Rahmad Budi Harto, S.E., M.M melalui sambungan seluler mengatakan Apapun bentuk penghinaan dan fitnah dan ujaran kebencian terhadap pimpinan dan kiyai.
“Ansor sebagai garda terdepan siap membela marwah sampai titik penghabisan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menilai cuitan yang dilontarkan tersebut juga berpotensi terjadinya adu domba antar pihak tertentu dan menjadi fitnah yang merugikan pimpinan kami, ujarnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf belakangan menyoroti Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf hingga Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di akun Twitternya @Faizalassegaf.
Pada salah satu cuitannya, Faizal menuding Gus Yahya diduga menghina habib sebagai pengungsi, ini sangat disayangkan dan jika dibiarkan ini menjadi pembenaran public terhadap opini yang di lontarkan di media social.(amr)
.