
BENGKONG – Kepolisian di Kecamatan Bengkong Batam, Kepulauan Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial R (49) yang diduga berbuat asusila terhadap anak dibawah umur.
R diamankan polisi usai mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya mendapat pelecehan dengan meraba dan memegang area sensitif korban berinisial Z (16). Setelah di desak, R mengakui perbuatannya di hadapan polisi dan istri pelaku.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris membenarkan telah mengamankan terduga pelaku tindak asusila pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Benar terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Anwar Aris dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023)
Diketahui, R melakukan pelecehan terhadap siswi sekolah tingkat atas di kecamatan Bengkong. Aksi ini ia lakukan di salah satu warung dikediaman terduga pelaku pada 20 September 2022 lalu.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)


























