Home Batam MUI Kota Batam Gelar Audensi Bersama DPRD, Bahas Kawasan Halal dan Non...

MUI Kota Batam Gelar Audensi Bersama DPRD, Bahas Kawasan Halal dan Non Halal

MUI Kota Batam
MUI Kota Batam Gelar Audensi Bersama DPRD, Bahas Kawasan Halal dan Non Halal
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM – Mendapati beragam temuan permasalahan, dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia MUI kota Batam gelar audensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Pada pertemuan, Ketua MUI Batam, Luqman Rifai mnenyampaikan bahwa MUI berfungis sebagai melayani umat, teman baik pemerintah dalam kehidupan berbangsa benegara. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita adalah masalah keumatan dan keagamaan.

“Perlu berbagi dan bersama-sama saling membantu, persoalan tanggung jawab keagamaan,” terangnya saat membuka pertemuan didampingi Ketua I dan II MUI Batam, Sekretaris dan Bendahara MUI Batam, dan Kepala Litbang, di Ruang Kerja Ketua DPRD Batam, Batam Centre – Batam, (5/1/2023).

Lanjutnya, hari ini ada satu kelompok aliran/pemahaman agama, yang berkembang di kota Batam, dimana aliran ini di Singapura dan Malaysia sudah di fatwa menyimpang, dan sudah invansi di delapan provinsi di Indonesia.

“Seminggu lalu sudah konfirmasi ke MUI Pusat, Karena juga ada Forkopimda salah satu provinsi (Sumatera Barat) melaporkan ke kami, menurut perangkat daerah tersebut sudah terjadi/adanya konflik horizontal. Dalam waktu dekat kami dengan MUI pusat menindak lanjuti hal itu,” terangnya

Berikutnya, Jaminan Halal, ketidak jelasan satu tempat menjual, bukan berarti MUI melarang saudara nusantara/setanah air yang berbeda agama menjual kebutuhannya, tetapi lebih tepat memastikan kehalalannya untuk umat muslim khususnya. Seperti di Malaysia ada kawasan non halal, dan dibentuk dalam suatu Peraturan daerah (Perda).

Seperti di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Batu AJi, Sagulung, tanpa adanya kontrol menjual dengan sebutan Tuak Ori (minuman tradisional) yang mana merupakan minuman keras di jual sembarangan. Karena suatu kebijakan dikawal dengan Perda kan jadinya lebih kuat.

Rumah potong hewan, lanjutnya lagi kehalalan dan kehigenisan/kebersihan, hingga praktek pemotongan hewan konsumsi jenis Ayam perlu pengawasan. Menurut laporan, setelah dipotong dan belum dipastikan mati, langsung di rebus oleh pedagang di pasar setiap kecamatan. Perlu adanya pengawasan profesional, dan ini perlu dikendalikan dalam suatu Perda.

Zakat, dari beberapa lembaga badan zakat pemerintah dan non pemerintah dari laporan terakhir penghimpunan capai Rp 21 Miliar. Jadi masalahnya, kalau badan amil zakatnya sifatnya nasional, kadang-kadang mengambil zakatnya di Batam, tapi pendayagunaan untuk masyarakat Batam tidak begitu optimal. Karena badan ini melakukan kegiatan apapun harus melaporkan ke pusat.

“Kalau bisa, di pulau-pulau para imam dan mubaliq kita bisa di bantu oleh dana zakat sifatnya lokal,” ungkapnya.

Berikutnya, Keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum. Makam Sei Temiang menampung tiga kecamatan (Batu Aji, Sagulung, Sekupang). Makam Sei Panas menampung tiga kecamatan (Lubuk Baja, Bengkong, Batam Kota), sehingga terjadi keterbatasan lahan makam.

Untuk itu, di setiap Kecamatan harusnya ada tempat pemakaman. Atau melaksanakan/menggunakan makam tumpang, makam lama disisipkan Jenzah baru, hukumnya boleh setelah berusia 15 tahun keatas, setelah jenazah berubah menjadi tanah.

Terakhir, MUI di setiap kecamatan tidak bisa bergerak mengatasi beragam persoalan masyarakat (mulai dari infak, hingga kenakalan remaja) di kota Batam, karena tidak ada/keterbatasan anggaran/bantuan. Mudah-mudahan tahun depan.

“Sebelumnya kami mengajukan anggaran Rp 600 Juta, setelah dimasukkan ke pemerintah kita dapat Rp 300 Juta. Dan belum lagi, pencairan dana tersebut dari Kesbang selalu di tahan-tahan. Sementara di DKI Jakarta untuk bantuan MUI capai Rp 15 Miliar,” tutup Ketua MUI Batam.

Menanggapi apa yang disampaikan, Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH, MH menyampaikan bahwa terkait Perda bisa melalui pemerintah dan DPRD. Dan terkait tempat hewan potong, pengelola pasar harus menyediakan sarana tampat pemotongan unggas yang sesuai dengan kententuan Islam, jadi harus ada perwakilan dari MUI untuk penempatan disana.

@wartakepri

♬ suara asli – wartakepri.co.id

Hewan potong (Ayam) ini kan halal, bisa jadi non halal Karena ada proses yang tidak dijalankan seperti tidak baca niat/do’a. Terkait produk halal ada tulisan/label, dan non halal kan, tak ada labelnya. Ini akan kita bahas bersama lebih lanjut dengan instansi terkait dalam waktu dekat. Juga bersama Kemenag, dan komisi IV DPRD Batam.

“Permohonan angaran/bantuan, tembusannya ini kalau kita tahu. Inikan kita tidak mengetahui, mulai hari ini kita harus mengetahui hal itu. Agar lebih terjamin dan tidak ada kekhawatiran lagi. Manfaatkan kami untuk kepentingan umat, Kita pasang Badan dan mengawal sampai titik darah penghabisan,” pungkas Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Batam.(*)

Kiriman: Andi Pratama

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp