
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam DPRD Kota Batam menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Batam menegaskan bahwa kebijakan pengurangan pajak merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Menurutnya, pajak daerah, khususnya PBB, memiliki peran penting sebagai sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Batam. Oleh karena itu, diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar target penerimaan pajak dapat tercapai secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah, termasuk program pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan pengurangan PBB ini sendiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam dalam memberikan relaksasi kepada wajib pajak. Program tersebut mencakup pengurangan pajak secara bertahap hingga pembebasan denda, guna mendorong masyarakat segera melunasi kewajibannya.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pajak memiliki peran vital dalam pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kota Batam berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pengurangan pajak yang telah disediakan, sekaligus semakin sadar akan pentingnya membayar PBB tepat waktu demi mendukung kemajuan Kota Batam. (*)
Editor : Dedy Suwadha





























