
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perda PSU Perumahan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan di Kota Batam.
Perda yang disahkan bersama DPRD Kota Batam tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya fasilitas dasar bagi masyarakat di setiap kawasan perumahan.
Pengesahan regulasi itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan perumahan. Menurutnya, pembangunan kawasan hunian tidak cukup hanya menyediakan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas dan infrastruktur yang memadai agar masyarakat dapat menikmati lingkungan tempat tinggal yang berkualitas.
“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” tegas Amsakar.
Ia menjelaskan, lahirnya Perda tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan tidak lagi terjadi ketidakpastian dalam pengelolaan maupun penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah.
Melalui Perda ini, setiap pengembang perumahan di Kota Batam diwajibkan menyediakan PSU yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Regulasi tersebut juga mengatur secara rinci kewajiban pengembang untuk membangun fasilitas sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan.
Adapun fasilitas yang wajib disediakan meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya yang dibutuhkan warga.
Amsakar juga menyoroti keunikan Batam yang memiliki kewenangan pertanahan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, implementasi Perda membutuhkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar proses pengelolaan PSU berjalan efektif.
“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda PSU Perumahan, Pemerintah Kota Batam berharap proses penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat berlangsung lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, maupun pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan hunian yang berkualitas.
Selain meningkatkan kualitas kawasan perumahan, Perda tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan Kota Batam yang semakin maju, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan perumahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Editor Dedy Suwadha





























