Home Batam Pemko Batam Tegaskan Perawatan Rumah Dinas Ditunda Demi Prioritaskan Layanan Publik

Pemko Batam Tegaskan Perawatan Rumah Dinas Ditunda Demi Prioritaskan Layanan Publik

Pemko Batam Tegaskan Perawatan Rumah Dinas Ditunda Demi Prioritaskan Layanan Publik
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Dok PEMKO BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota Batam memberikan penjelasan resmi terkait kondisi sejumlah rumah dinas di kawasan Jalan Kartini I dan II, Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, yang belakangan menjadi sorotan publik. Pemko Batam menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa tidak dialokasikannya anggaran pemeliharaan rumah dinas tersebut dalam beberapa tahun terakhir bukan karena kelalaian, melainkan bagian dari kebijakan efisiensi dan penentuan skala prioritas pembangunan daerah.

“Kami pastikan tidak ada unsur kelalaian, apalagi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan aset ini. Kebijakan yang diambil Pemko Batam adalah menerapkan skala prioritas, di mana APBD difokuskan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Rudi Panjaitan di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah mengharuskan pemerintah mengambil langkah strategis dalam menyusun prioritas belanja. Karena itu, alokasi anggaran pemeliharaan lebih banyak diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Saat ini, fokus utama Pemko Batam berada pada peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk penguatan layanan di puskesmas dan rumah sakit daerah. Selain itu, anggaran juga diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur publik seperti jalan, drainase, penanggulangan banjir, serta fasilitas penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

“Untuk fasilitas aparatur, dilakukan efisiensi dan penundaan biaya perawatan rumah dinas yang dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak dibandingkan pelayanan publik yang harus segera ditangani,” jelasnya.

Penjelasan serupa sebelumnya juga disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam. Keduanya menegaskan bahwa penundaan penganggaran pemeliharaan rumah dinas merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian dan efisiensi anggaran yang dialihkan untuk program-program kerakyatan.

Meski demikian, Pemko Batam memastikan tetap memberikan perhatian terhadap kondisi aset daerah tersebut. Pemerintah juga menyambut baik berbagai masukan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun media massa yang turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset publik.

Rudi mengapresiasi kritik dan perhatian yang diberikan berbagai pihak. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tata kelola aset daerah secara lebih efektif dan produktif.

“Pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi rumah dinas di Sekupang. Ini menjadi catatan penting bagi tim aset Pemko Batam. Ke depan, akan dilakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut terkait status pemanfaatan aset tersebut agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, baik bagi daerah maupun masyarakat,” tutup Rudi.

Pemko Batam berharap langkah efisiensi yang dilakukan saat ini mampu menjaga keseimbangan antara pengelolaan aset daerah dan kebutuhan pembangunan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, sehingga manfaat APBD dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.(*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026