Kejari Batam Tahan Rm Terduga Kasus Korupsi SIMARS BP Batam

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi SIMARS

BATAM – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS BP Batam ) berinisial RM Resmi ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam Rabu (11/1/2023) langsung ditahan dan dibawa menuju Polsek Batuampar sekira pukul 13.00 WIB.

Penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.

“Ditetapkan tersangka hari ini, dan dibawa untuk ditahan selama 20 hari di Polsek Batuampar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra.

Harris Nagoya

Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Penahanan ini, disebabkan kekhawatiran tim penyidik, dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA Cegah Korupsi Kejari Batam Kumpulkan SKPD dan Camat

Riki Saputra menjelaskan, selama proses penyidikan, RM bersikap kooperatif, dan memenuhi setiap panggilan tahapan pemeriksaan.

“Tersangka ini bersikap kooperatif, mulai dari pemeriksaan awal hingga hari ini. Dia memenuhi setiap panggilan dari Kejari,” tuturnya.

Disinggung mengenai satu terduga lainnya, Riki menyebut bahwa yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga saat ini. Pihak kejaksaan meminta untuk kooperatif, dalam memenuhi panggilan dalam proses penyidikan.

“Jika tidak kooperatif penyidik akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara pidana. Bisa dengan pemanggilan paksa,” tegasnya.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025