WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengabulkan surat permohonan Penangguhan Penahanan 8 Orang Tersangka yang Melawan Petugas Saat Pembukaan Blokir Jalan Rempang Galang Kota Batam, Sabtu (16/09/2023).
” Alhamdulillah hari ini kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan rekan yang melawan petugas saat di lakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu, tetapi ada persyaratan dan kewajiban rekan rekan yang wajib di penuhi,” kata Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, yang hadir juga Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.
8 Orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat dan saat ini sudah dikeluarkan dari rutan polresta Barelang
Yakni rekan-rekan di kenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya, dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar.
Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya Rempang Galang tetap kondusif insyaallah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice.
BACA JUGA Kapolresta Barelang Pimpin Sertijab Tiga Kabag dan Dua Kapolsek di Batam
Negara kita negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa di setujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat.
” Kami dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan rempang ini kepolisian ini semua berjalan aman dan kondusif.
Satu tersangkan yang dipulangkan Hidayat mengatakan kami mewakili semuanya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya dan insyaallah kami akan menjaga kamtibmas Kota Batam dan mentaati Hukum
Sumber : AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang






























