WARTAKEPRI.co.id BATAM – Kombes Pol Anggoro Wicaksono selaku Kapolresta Barelang memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Konferensi pers digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, serta sejumlah pejabat dari Satuan Reserse Kriminal.
Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
Menurut Kapolresta, pelaku berinisial MY (31) diketahui telah merencanakan aksi tersebut sejak beberapa waktu sebelumnya. Motifnya diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui mantan pasangannya, AS, telah memiliki hubungan baru.
“Hubungan antara tersangka dan korban sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang telah berakhir. Tersangka diduga tidak terima dan merencanakan pembunuhan tersebut,” ujar Anggoro.
Ia menjelaskan, pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka sempat mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar. Namun rencana itu urung dilakukan karena kondisi lokasi yang ramai. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencari korban dan memanfaatkan fitur berbagi lokasi yang pernah dikirimkan korban sebelumnya.
Berbekal informasi lokasi tersebut, tersangka mendatangi rumah milik AB. Saat tiba di rumah tersebut, tersangka melihat korban AS bersama AB sedang berada di dalam rumah dan diduga tengah bersiap untuk pindah tempat tinggal.
Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar. Ketika melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka langsung melancarkan serangan dengan memukul kepala AB menggunakan sebatang kayu berpaku hingga patah.
Dalam situasi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan. Namun tersangka kemudian menyerang AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka menusuk korban beberapa kali hingga pisau tersebut tertancap di bagian kepala korban, yang mengakibatkan AS meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dengan memesan ojek daring menuju kantor Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju lokasi kejadian. Korban yang selamat kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis, sementara tersangka diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu broti berpaku yang telah patah, sebilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.
“Masyarakat diharapkan mampu mengendalikan emosi dan segera melaporkan apabila menemukan potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam,” tutupnya. (*)
Sumber : Humas Polresta Barelang
Editor : Dedy Suwadha































