BATAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lakukan penahanan terhadap tersangka kedua kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS BP Batam ) tahun 2018.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio mengatakan tersangka kedua ini bernama Priyono Al Priyanto (PAP) berperan sebagai perusahaan penyedia dengan jabatan sebagai Direktur di PT Sarana Primadata Bandung.
“Tersangka datang dalam panggilan ketiga, sempat menjalani pemeriksaan. Ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan sebelum tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polsek Batu Ampar,” ungkap Aji didampingi Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra, Kamis (19/1/2023) malam.
Dalam kasus ini, Priyono sempat mangkir dari panggilan setelah ditetapkan status tersangka. Alasan Priyono kepada penyidik karena tidak hadir dengan alasan sakit.
“Tersangka bukan mangkir dipanggil, tetapi izin dengan alasan sakit. Ini panggilan yang ketiga beliau datang,” ujar Aji.
BACA JUGA Kejari Batam Tahan Rm Terduga Kasus Korupsi SIMARS BP Batam
Sementara, setelah menjalani pemeriksaan, tersangka turun dari lantai dua ruang Pidsus Kejari Batam. Ia digiring ke luar mengenakan rompi merah dengan logo kejaksaan untuk memasuki mobil yang berada di lobi untuk dibawa ke Rutan. Tidak ada satu kata pun yang diungkapkan kepada wartawan.
Kuasa hukum PAP Sayuti, mengatakan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan baik dan sehat.
“Nanti aja ya, alhamdulillah sehat kok,” ujar Sayuti kepada wartawan.
Sebelumnya Rabu (11/1/2023) Rudi Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SIMRS BP Batam secara resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam.
Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra menyebut dugaan korupsi SIMRS BP Batam bermula dari pengadaan SIMRS oleh BP Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3 miliar.
Selanjutnya pada 5 April 2018 panitia lelang mengumumkan dan pada akhirnya April 2018 PPK dan PT Sarana Primadata pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS. Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 2.673.300.000.
Sementara oleh PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology. Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,25 miliar.
“Dari pelaksanaan SIMRS ini ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara,” kata Riki beberapa waktu lalu.
“Jadi semua kita periksa dimulai dari saksi dan ahli hingga perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri sebesar Rp 1.898.300.000,” tambah dia.
Atas perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1. (*/ga)




























