AJI Batam Kecam Penghapusan Video Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, mengecam keras sikap mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas.(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua jurnalis perempuan ditekan dan diminta menghapus video oleh orang tak dikenal, saat meliput sebuah kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, Rabu (8/3/2023).

Salah seorang wartawati, akhirnya menghapus video yang telah ditayangkan secara langsung pada media sosial milik perusahaan media tempatnya bekerja.

Sedangkan, wartawati lainnya, bersikukuh bahwa dirinya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Harris Nagoya

Kasus permintaan penghapusan video ini, bukan pertama kalinya. Sebelumnya, juga ada kejadian serupa.

Atas kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam menyatakan sikapnya terhadap permintaan penghapusan video tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Fiska Juanda mengecam keras sikap orang yang tak dikenal tersebut. Dimana telah mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya.

Bentuk tindakan intimidasi tersebut kata Juanda yakni meminta agar penghapusan video saat jurnalis menjalankan profesinya.

“Dalam pasal 4 UU nomor 40 tahun 2009 tentang pers, dinyatakan bahwa, mengenai kemerdekaan pers, tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaraan, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” papar Juanda.

Selain itu, masih kata Juanda, sangat jelas sanksi pidana bagi yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

“AJI Batam mendukung penuh kerja-kerja jurnalistik. Selain itu, meminta jurnalis tidak takut akan intimidasi oleh siapapun. Sebagaimana dalam pasal 3 UU, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial,” paparnya.

Untuk itu Juanda mengimbau kepada seluruh pihak, agar dapat menghormati jurnalis yang menjalankan profesinya.

“Sebab, upaya jurnalis mencari fakta dilindungi oleh Undang-undang Pers, dan setiap upaya untuk menghalang-halanginya merupakan tindakan pidana yang dapat diproses hukum,” tandasnya.(Aman/rls)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025