WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit 1 Judisila sat reskrim polresta barelang telah mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku dan saksi dugaan tindak pidana sebagai Mucikari Mami berinisial (DA) selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan saksi berinisial (EFL) pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,S.IK.MM menjelaskan berawal dari laporan polisi
– LP-A/ 12 / III /2023 / Kepri / Resta Barelang, 29 Maret 2023 dengan tempat kejadian perkara yakni di Hotel New Star Lantai 3 Kamar No. 308 & 309 Komplek Nagoya Center Blok B-06 Rt/Rw 01/08 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam
“Pelaku berhasil diamankan sebagai tersangka Mucikari Mami berinisial (DA) selain mengamankan tersangka, polisi juga meminta keterangan saksi berinisial (EFL),”jelas
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berawal dari anggota unit I judisila satreskrim polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan mucikari yang pemesanannya melalui pesan Whatsapp melalui mami.
“Kemudian unit I Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan undercover untuk memesan wanita bokingan kepada salah satu (mami) melalui aplikasi Whatsapp dengan no Whatsapp (0821-7465-8352) untuk melakukan bokingan Short Time (ST) di Hotel New Star Lantai 3 Kamar No. 308 & 309 Komplek Nagoya Center Blok B-06 Rt/Rw 01/08 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.
Lanjut Kasat menerangkan, setelah didalam kamar No. 308 & 309 wanita bokingan tersebut telah standby di kamar hotel New Star kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia/ mucikari.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim.
Atas dugaan perbuatan tersangka, penyidik mengenakan pasal 296 dan atau pasal 506 K.U.H.Pidana.
Dijelaskan, Barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau Barangsiapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan. (*/r)
Laporan: Taufik Chaniago




























