Bapemperda DPRD Kota Batam Minta 180 Hari Lagi Untuk Kaji Ranperda Perkampungan Tua

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam menyampaikan laporan Pengkajian / Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua (foto net)

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda DPRD Kota Batam, meminta memperpanjang waktu untuk harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua selama 180 hari ke depan.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, mengatakan, saat ini pihak masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam. Ia mengungkapkan jika sampai saat ini, tim masih terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua tersebut.

WhasApp

“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ujar Muhammad Yunus, saat menyampaikan Laporan Bapemperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota, Kamis (6/4).

Masih katanya, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting. Karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini. Dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.

“Kampung tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Untuk saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Namun proses penyelesaian status yang masih berjalan berdampak pada pembahasan ranperda tersebut. Tim Bapemperda meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Kota Batam bisa diselesaikan.

“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 180 hari ke depan,” sebut Yunus

Ranperda kampung tua merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam.

Permintaan penambahan waktu disetujui semua anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin yang dihadiri oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.(posmetro/veroadit)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025