Ketua DPRD Nuryanto Ingatkan Pengusaha agar Beri THR ke Karyawan Tepat Waktu

Nuryanto dan Pelayanan Moya
HARRIS BARELANG

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.

“Menjelang Hari Raya Idulfitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan agar bisa memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Nuryanto, Senin (10/4/2023).

Ia menegaskan, hal ini merupakan hal yang sangat krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada karyawan, sebagaimana tertuang dalam Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.

Menurutnya, permasalahan terkait THR ini setiap tahunnya selalu mencuat dan menimbulkan sebuah polemik baru setiap tahunnya.

“Tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada. Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka Posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja H-7.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR tetap diberikan,” jelas Nuryanto.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Batam, untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.

“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat,” tutupnya.(hms/veroadit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG