JPU Cabjari Tarempa, Terima Berkas Tahap II Perkara Pemalsuan Surat Dari Polres Anambas

ANAMBAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terima penyerahan tahap II perkara pemalsuan surat dari Polres Kepulauan Anambas.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari) Josron Sarmulia Malau di dampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harys Ganda Tiar Sitorus, dan Alvin Dwi Nanda terima langsung berkas tahap II perkara pemalsuan surat dari penyidik Polres Kepulauan Anambas. Serah terima tersebut berupa tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kepala Cabjari Tarempa.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardiansyah melalui unit Tipidter Polres Kepulauan Anambas bersama tersangka di serahkan ke pihak Cabjari Tarempa. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

WhasApp

Perkara tersebut penyidik menetapkan pasal sangkaan yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP, terhadap tersangka

Setelah pemeriksaan Tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ranai.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari) Josron Sarmulia Malau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya, jangan sampai berurusan dengan hukum.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat terutama kepada Kepala Desa agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, jangan sampai berurusan dengan hukum, mati kita sama sama menciptakan suasana yang kondusif di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.(Rama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025