Korupsi ADD Rp 1 Miliar, Berkas Kades Parit Dilimpahkan Kejari Karimun

Korupsi ADD Rp 1 Miliar, Berkas Kades Parit Dilimpahkan Kejari Karimun
Korupsi ADD Rp 1 Miliar, Berkas Kades Parit Dilimpahkan Kejari Karimun

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) mantan Kepala Desa (Kades) Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, dengan tersangka berinisial BM (64) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari Karimun ).

Pelimpahan dari Polres Karimun tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun pada Senin (17/4/2023) siang.

Saat pelimpahan tersebut, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya.

Harris Nagoya

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) mantan Kepala Desa (Kades) Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, dengan tersangka berinisial BM (64) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun. Pelimpahan dari Polres Karimun tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun pada Senin (17/4/2023). Saat pelimpahan tersebut, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya.(Foto: Istimewa).

“Setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Karimun,” terang Rezi.

Tersangka BM sendiri kata Rezi menjabat sebagai Kades Parit sejak tahun 2013 hingga 2019.

“Diduga telah menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856,” beber Rezi.

Saat disinggung adanya kemungkinan tersangka lain, dia belum bisa memastikannya. Tetapi polisi akan terus melakukan pengembangan.

“Soal ada atau tidak tersangka lain, itu kita masih dalami, yang jelas baru tersangka BM yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

“Untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang,” ucap Rezi.

Rezi menambahkan, dalam persidangan nanti pihaknya juga sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025